Rina Iriani Memohon Majelis Hakim Kembalikan Hartanya yang Disita
Dari lubuk hati yang terdalam, mohon majelis hakim membebaskan saya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, terlihat tegar saat membacakan tanggapannya (duplik) atas replik jaksa, pada sidang lanjutan atas kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asli (GLA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2015).
Rina yang membacakan tanggapannya, berulang-ulang memohon kepada majelis hakim. Sedikitnya, Rina mengucapkan kata mohon sebanyak empat kali saat membacakan tanggapannya tersebut dengan suara terisak tangis. Ucapan memohon Rina itu tidak hanya disampaikan di akhir tanggapannya saja.
"Dari lubuk hati yang terdalam, mohon majelis hakim membebaskan saya. Selain itu, saya mohon juga agar seluruh harta saya yang disita untuk dikembalikan, mohon dikembalikan harkat dan martabat saya," kata Rina memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Sembari menundukkan kepala, Rina terus membaca tanggapan yang ditulisnya dalam beberapa lembar kertas. Dalam pembacaannya, Rina membantah bahwa dirinya telah ikut menikmati uang korupsi sebesar Rp 11,8 miliar, yang dilakukan mantan suaminya, Toni Iwan Haryono.
Dia menjelaskan, uang bantuan dari Kemenpera untuk perumahan tersebut semuanya dikelola oleh KSU Sejahtera yang dikelola oleh mantan suaminya tersebut. Kemudian, uang tersebut dibagi-bagikan oleh Toni bersama sejumlah pengurus KSU lainnya seperti Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono.
"Setelah uang dibagi-bagikan, pengurus KSU kesulitan mempertanggungjawabkan uang yang tersisa Rp 11,8 miliar. Kemudian mereka merekayasa kwitansi dan bukti transfer palsu sebanyak 58 lembar atas nama saya," jelasnya.