Sidang Pesta Shabu Profesor Musakkir Didakwa 12 Tahun
Mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumnis Unhas (2012-November 2014) ini didakwa 12 tahun penjara
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR, - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Musakkir Bado SH, MH (49 tahun), menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/1).
Mantan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumnis Unhas (2012-November 2014) ini didakwa 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Prof Musakkir, lima tersangka lainnya, juga hadir di sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam dan dua hakim anggota: Ibrahim Palino dan Suparman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakaan Negeri Makassar M Mas'ud, membacakan dakwaan di ruang Sidang Utama PN Makassar, Jl RA Kartini, pusat Kota Makassar.
Professor beranak dua ini, tertangkap basah menggelar pesta narkotika jenis shabu kelas 1, di Kamar 312 Hotel Grand Malebu, Jl Bonto Mangape, Rappocini, Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari.
Di dalam kamar hotel bintang II ini, Sekretaris Pengda Federasi Olahraga Karate Indonesi (FORKI) Sulsel ini tertangkap nyabu bersama seorang dosen Fakultas Hukum Unhas, Ismail Alrif MH (38), dan Nilam Ummi Qalbi (20), seorang mahaiswi semester III Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Manajemen (STIEM) Bungaya, Makassar.
Selain pesta shabu three same party di kamar 312 dini hari ini, di kamar 308 juga ditemukan pesta shabu, 0,2 gram dan sejumlah alat hisap shabu.
Majelis Hakim dalam sidang perdana Prof Musakkir diketuai oleh Andi Cakra Alam, dan Wakil ketua yakni Ibrahim Palino, dan Suparman.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya, Mas'ud, Zulkarnaen AL, dan Andi Armasari.
Proses Sidang
Jaksa Penuntut Umum Mas'ud dalam dakwaannya menilai terdakwa telah melakukan penyalagunaan narkotika serta pembiaran sehingga dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang dikenakan berlapis yakni pasal 112, pasal 127, dan pasal 131 Undang-Undang tentang Narkotika.
"Terdakwa dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika, serta melanggar hukum dengaan menguasai dan mengonsumsi narkotika golongan satu," tutur Mas'ud saat sidang berlangsung.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah, JPU menyatakan keduanya hanya berperan sebagai pengguna dan didakwa pasal 112 dan pasal 127 undang-undang narkotika.
Sementara terdakwa Ismail Alrip, Andi Syamsuddin, dan Hariyanto, yang juga penguna ditetapkan sebagai pemilik barang terlarang jenis sabu seberat 0,2 gram tersebut.
Ismail dikenakan pasal 112 dan pasal 127, sedangkan Heryanto pasal 132 Juncto pasal 127 undang-undang narkotika dan Andi Syamsuddin dijerat pasal 114 dan pasal 127.