Kejati Bali Menunggu Pentunjuk Kejaksaan Agung Terkait Eksekusi Mati 'Bali Nine"
Kejati Bali menunuggu petunjuk Kejaksaan Agung terkait eksekusi mati terpidana kasus narkona kelompok “Bali Nine",
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR,- Kejaksaan Tinggi Bali menunuggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) terkait eksekusi mati terpidana kasus narkona kelompok “Bali Nine", Myuran Sukunmaran dan Andrew Chan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Bali belum mendapatkan perintah apapun tentang waktu pelaksanaannya.
“Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Kalau belum ada petunjuk, kita juga belum bisa melaksanakan. Kita sudah mengirimkan semua data-data terpidana ini mulai dari keputusan Pengadilan Negeri Denpasar sampai penolakan grasinya, sudah kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Ashari, Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Jum’at(30/1/2015).
Saat menghadiri acara di kantor Ombudsman Bali, Ashari juga mengakui bahwa pihak Kejati Bali memang mendengar bahwa eksekusi tidak dilaksanakan di Bali karena mempertimbangkan efek psikologis di sektor pariwisata.
“Memang ada kabar pelaksanaannya tidak di Bali, tapi ya itu masih belum ada petunjuk kelanjutannya,” dia menegaskan.
Berbicara soal pengajuan PK dari terpidana mati tersebut, Kejati Bali mengakui tidak mempunyai kewenangan untuk membahas masalah tersebut. Yang sekarang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan untuk keamanan kedua terpidana.
“Kalau PK kan haknya terpidana. Kalau kami memberikan komentar malah tambah rancu. Tapi kalau soal keamanan kedua terpidana, ya tugasnya lapas. Kami terus melakukan koordinasi dengan lapas, karena memang kedua terpidana mati tersebut kami titipkan di lapas. Ya nanti kan lapas bisa berkoordinasi dengan kepolisian,” pungkas Ashari.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)