Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Serabutan Ini Cabuli Siswi Madrasah Tsanawiyah Hingga 3 Kali

Tersangka diduga telah mencabuli, AF (14) siswi kelas 11 salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Dolopo sebanyak 3 kali.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pekerja Serabutan Ini Cabuli Siswi Madrasah Tsanawiyah Hingga 3 Kali
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Risky Andri Bahtiar alias Bakrun (25) warga Dusun Cempo, Desa Doho, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun harus mendekam dalam tahanan Polres Madiun.

Tersangka diduga telah mencabuli, AF (14) siswi kelas 11 salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Dolopo sebanyak 3 kali.

Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka mengajak korban berhubungan badan di rumah tersangka dengan cara dirayu dan dijanjikan akan dinikahi. Tetapi, kenyataannya tersangka mau menginkari janjinya. Makanya korban tak terima dan melaporkan masalah itu ke orangtuanya hingga di laporkan ke polisi," terang KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Suparman kepada Surya, Jumat (30/01).

Lebih jauh, mantan Kanit Reskrim Polsek Nglames ini menguraikan dalam kasus ini, pihaknya sudah mengamankan barang bukti hasil visum dan pakaian korban.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Memang tersangka dan korban masih sekampung, makanya korban percaya akan janji-janji tersangka yang bekerja sebagai pekerja serabutan itu," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara tersangka Risky Andri Bahtiar (25) mengaku sudah mensetubuhi korban sebanyak 3 kali. Seluruh aksi bejat itu dilaksanakan di kamar rumahnya sendiri.

Sedangkan perkenalan korban dengan tersangka berasal dari SMS berkali-kali hingga terjalin hubungan kekasih.

"Memang kami ini pasangan kekasih dan sudah jadian. Saya nggak tahu kalau anak dibawa umur itu tak boleh diajak pacaran (berhubungan badan)," katanya.

Selain itu, pemuda kelahiran 12 Desember 1989 ini mengaku jika selama berhubungan badan dirinya tak pernah memaksa korban.

Alasannya, sudah ada ikatan kekasih itu. Selain itu, tersangka mengaku selama ini korban yang selalu mendekati tersangka.


"Tidak ada paksaan. Wong sejak kenal April 2014 itu, 3 bulan kemudian sudah saya ajak hubungan (suami istri) sudah terlaksana hingga terakhir kemarin sebanyak 3 kali," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas