Kapolres dan Kasat Reskrim Tapanuli Selatan Diadukan ke Kompolnas
Maksud kedatangan Dahlan yakni melaporkan Kapolres serta Kasat Reskrim Tapanuli Selatan yang dinilai tidak adil dan berpihak pada pihak tertentu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sutor Siregar, Kamis (5/2/2015) mengadu ke Kompolnas.
Sutor mengadu ke Kompolnas ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Dahlan Hasibuan. Dan aduan itu diterima oleh komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan.
Maksud kedatangan Dahlan yakni melaporkan Kapolres serta Kasat Reskrim Tapanuli Selatan yang dinilai tidak adil dan berpihak pada pihak tertentu.
"Kami ke sini menyampaikan surat perlindungan hukum atas tindakan semena-mena yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara, Kapolres serta Kasat Reskrim Tapanuli Selatan," ungkap Dahlan di Kompolnas.
Dijelaskan Dahlan, kejadian bermula dari adanya putusan praperadilan yang tidak dilaksanakan. Dan setelah dikoreksi, ternyata kemarin sore putusan praperadilan oleh Polda Sumatera Utara terhadap kliennya telah dilaksanakan.
"Putusan praperadilan sudah dilakukan, meski terlambat, kami tetap apresiasi," katanya.
Lebih lanjut, Dahlan juga menyesalkan tindakan Kapolres Tapanuli Selatan dan Kasat Reskrim yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang kepercayaan Sutor Siregar lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Padahal sebelumnya, telah ada putusan praperadilan yang menyatakan mencuri hasil kebun diatas lahan sengketa yang telah diletakkan sita jaminan, bukan masuk pidana.
Majelis hakim dalam putusan praperadilannya, telah menerima permohonan yang diajukan kliennya (Sutor).
Diutarakan Dahlan, ada dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dilaporkan kliennya.
Pertama yakni putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2014/PN-PSP tanggal 25 Juli 2014 dan putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2014/PN-PSP tanggal 27 Januari 2015.
"Kedua gugatan klien kami diterima oleh majelis hakim. Kami apresiasi majelis hakim, hakimnya hakim tunggal," tegas Dahlan.
Dahlan berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Kompolnas dan Kompolnas merekomendasikan ke Pimpinan Polri untuk mengevaluasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
"Mereka menangkap membabi buta, bahkan menembakkan senjata api di kantor partai politik setempat. Perlu dievaluasi kalau perlu dicopot," ujar Dahlan.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas, Edi Syaputra Hasibuan mengaku akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Kami segera proses laporan ini, segera minta klarifikasi. Kami segera kordinasi dengan Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Tapanuli Selatan untuk lakukan klarifikasi," tutur Edi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.