Penyidik Kejaksaan Periksa Ketua DPRD Kota Semarang
Politikus PDI Perjuangan Supriyadi diperiksa sebagai saksi dugaan penyimpangan dana hibah KONI Semarang tahun 2012-2013.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, memberikan keterangan sebagai saksi di depan penyidik Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/2/2015).
Saat ini Kejari Semarang sedang mengusut kasus penyimpangan dana hibah KONI Semarang Tahun 2012-2013. Supriyadi yang juga menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu, tiba pukul 08.40 WIB.
Informasi yang diperoleh, dalam kasus penyimpangan dana hibah KONI Semarang, kapasitas Supriyadi adalah sebagai ketua cabang olah raga. Diduga dirinya mengetahui aliran hibah pada 2012 dan 2013.
Berdasarkan keterangan dari petugas Kejari, Supriyadi diperiksa penyidik selama tiga jam. Dirinya kemudian meninggalkan kantor Kejari sekitar jam 12.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Kejari Semarang telah menetapkan tersangka DAS, pengurus KONI. Kejari Semarang menyelidiki kasus ini sejak November 2014. Status DAS masuk penyidikan pada 12 Januari 2015.
Peningkatan status penyidikan itu berdasarkan Sprindik Nomor: 92/O.3.10/Fd.1/I/2015. Peningkatan status ke penyidikan ini, bermula dari hasil penyelidikan dan kesimpulan tim serta gelar perkara dengan BPKP Perwakilan Jateng.