Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Relawan Asal Australia Beli Dua Lukisan Karya Myuran Sukumaran

Seorang relawan asal Australia yang biasa memberikan kegiatan di dalam lapas Kerobokan bernama Lizzie Love membeli dua lukisan Myuran Sukumaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Relawan Asal Australia Beli Dua Lukisan Karya Myuran Sukumaran
Tribun Bali
Seorang relawan asal Australia yang biasa memberikan kegiatan di dalam lapas Kerobokan bernama Lizzie Love membeli dua lukisan Myuran Sukumaran, Jumat (6/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang relawan asal Australia yang biasa memberikan kegiatan di dalam lapas Kerobokan bernama Lizzie Love membeli dua lukisan Myuran Sukumaran, Jumat (6/2/2015).

Bersama dengan lukisannya tersebut, ia menyampaikan harapannya agar Myuran tetap dibiarkan hidup.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak, dua terpidana mati asal Australia, yakni Andrew Chan (33) dan Myuran Sukumaran (31), masih tak menyerah untuk berusaha agar bisa terhindar dari eksekusi di depan regu tembak.

Kemarin, Andrew dan Myuran menulis surat sebanyak lima baris dengan tulisan tangan. Surat berisi permintaan kepada pemerintah Indonesia agar memberi mereka kesempatan untuk tetap hidup dan meneruskan kegiatannya membantu keterampilan sesama napi, khususnya di LP Kerobokan Denpasar.

Surat itu ditulis hanya berselang sehari setelah upaya hukum mereka melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kali, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seorang mantan napi yang jadi teman, sekaligus rohaniwan pendamping kedua terpidana, yakni Matius Arif, kemarin mengunjungi Andrew dan Myuran di LP Kerobokan. Saat keluar LP, Matius membawa selembar surat yang ditandatangani
keduanya.

"Kami memohon moratorium (hukuman mati, red), supaya kami masih memiliki kesempatan untuk melayani masyarakat Indonesia dan bermanfaat bagi proses rehabilitasi (napi, red) di penjara. Kami percaya pada sistem hukum Indonesia yang membawa keadilan dan kemanusiaan," demikian terjemahan surat yang aslinya ditulis dalam bahasa Inggris.

Rekomendasi Untuk Anda

Matius mengatakan, kedua terpidana sangat kaget dengan keputusan PN Denpasar yang menolak PK mereka.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas