Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gudang Pemkot Palembang Jadi Tempat Penyimpanan Pakaian Impor Bekas

Sebuah gudang milik Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang beralih fungsi menjadi gudang tempat penyimpanan baju bekas

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gudang Pemkot Palembang Jadi Tempat Penyimpanan Pakaian Impor Bekas
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Petugas Pol PP sedang memindahkan pakaian bekas pedagang yang disimpan di gudang milik Pemkot Palembang di Pelataran Ampera, Selasa (10/2). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebuah gudang milik Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang yang berada di pelataran Jembatan Ampera (Seberang Ilir-red), beralih fungsi menjadi gudang tempat penyimpanan baju bekas milik para pedagang kaki lima.

Pantuan Sripoku.com, tampak puluhan karung baju bekas berhasil diangkut pihak Satpol PP dari gudang yang berada persis bersebelahan dengan Kantor UPTD Dishub Kota Palembang tersebut.

Sebanyak tujuh pickup serta satu truck harus digunakan untuk mengangkut baju-baju bekas yang ada dari dalam gudang tersebut.

Kasatpol PP Kota Palembang, Kompol Tatang Dukadireja didampingi Kabid Bina Tibumtramas, Ismail Ali yang langsung turun ke lokasi penertiban mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sudah resah dengan gudang baju bekas.

"Setelah menerima aduan tersebut, kita bersama Sekda langsung melakukan rapat pada hari Kamis kemarin. Dan hari ini, Senin (10/2), kita bersama Dishub Kota Palembang langsung melakukan penertiban," jelasnya.

Dari penertiban tersebut, dikatakan Tatang, setidaknya berhasil didapatkan sebanyak tujuh mobil pickup serta satu truk baju bekas dari dalam gudang tersebut.

"Selanjutnya, barang bukti ini akan kita bawa untuk diamankan. Bagi para pemilik, yang hendak mengurus silahkan datang langsung ke kantor. Tapi, setelah semua diurus, mereka harus membuat surat perjanjian untuk tidak lagi menyimpan dagangannya di gudang itu serta tidak boleh berjaualan di kawasan Taman Ampera. Dan apabila hal itu masih dilanggar, makan saksi tegas agar diberikan kepada yang melanggar," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, masih dikatakan Tatang, penertiban kali ini dilakukan juga untuk mengantisipasi bahwa baju bekas yang banyak mengandung bakteri. Dan sedikitnya sebanyak 80 personil diturunkan termasuk dibantu dari pihak Dishub Kota Palembang.

"Siapa yang memberikan izin untuk menyimpan baju-baju bekas di gudang ini, kita belum tahu dan masih akan mencari
akarnya. Dengan adanya kejadian ini, kita bisa dibilang 'kecolongan' karena mereka tidak ada izin," ungkapnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Palembang, Masripin didampingi Kepala UPTD, Suryanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya kejadian tersebut.

"Dua tahun yang lalu tepatnya sebelum kami pindah ke bawah Ampera, tempat tersebut merupakan restoran. Tapi setelah itu tidak dipakai lagi dan menjadi milik Pemkot. Kita juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab sekarang dan apakah ada oknum-oknum tertentu kita juga tidak tahu," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas