Korupsi Bansos, Wakil Bupati Cirebon Dicegah
Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, yang juga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos APBD Kabupaten Cirebon dicegah keluar negeri oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana mengatakan pencegahan itu diajukan pada 4 Februari 2015.
"Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri,” kata Tony, Selasa (10/2/2015).
Tony melanjutkan selain mencekal Tasya keluar negeri, Kejagung juga melakukan pencegahan terhadap dua tersangka lainnya selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi hibah bansos APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung Subeksi Sunoto, dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo.
Ketiganya disangkakan telah memotong dana hibah bansos Kabupaten Cirebon untuk sejumlah penerima. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini terjadi pada saat Pemerintahan Kabupaten Cirebon dipimpin Dedi Supardi. Sementara Gotas menjadi Ketua DPRD-nya.