Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Hermawan Palsukan Puluhan SK Mutasi PNS Pemkot Lampung

Oknum PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung Agus Hermawan ditangkap setelah terbukti memalsukan puluhan SK mutasi PNS.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Agus Hermawan Palsukan Puluhan SK Mutasi PNS Pemkot Lampung
Tribun Lampung/Wakos
Penyidik Polda Lampung menyita puluhan lembar surat keputusan (SK) mutasi palsu yang dibuat oknum PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung Agus Hermawan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menerangkan, penyidik menyita puluhan lembar surat keputusan (SK) mutasi palsu dari tangan Agus Hermawan, Rabu (11/2/2015).

Pelaku selama ini dikenal sebagai PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung Agus Hermawan. Kini, kasusnya ditangani Polda Lampung. Berikut daftar SK mutasi palsu yang dibuat Agus Hermawan.

1. 20 lembar SK Gubernur Lampung
2. 20 lembar SK penawaran BKD Provinsi Lampung
3. 35 lembar SK penempatan dan pemindahan Wali Kota Bandar Lampung
4. 35 lembar surat perintah tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
5. 35 lembar surat rekomendasi menerima dan menyetujui dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
6. 35 lembar surat rekomendasi diterima di Kota Bandar Lampung dari Sekretaris Kota
7. 20 lembar SK Wali Kota Bandar Lampung tentang pindag internal
8. 20 lembar surat perintah tugas dari Kadisdik Kota Bandar Lampung
9. 3 lembar SK Bupati Lampung Selatan tentang kepindahan
10. 2 lembar surat pernyataan tidak sedang tugas belajar dari Kepala BKD Lampung Selatan
11. 3 lembar surat tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan
12. 1 lembar SK Bupati Lampung Timur
13. 5 lembar SK Gubernur Lampung tentang kepindahan PNS Lampung Tengah
14. 4 lembar SK Bupati Lampung Tengah tentang persetujuan melepas
15. 4 lembar rekomendasi dari BKD Lampung Tengah
16. 4 lembar rekomendasi dari Inspektorat Lampung Tengah
17. 5 lembar surat persetujuan melepas dari Bupati Tulangbawang
18. 5 lembar surat rekomendasi dari BKD Tulangbawang
19. 5 lembar surat dari Inspektorat Tulangbawang

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas