Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eksekusi Mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Bisa Dilakukan di Luar Bali

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Mamock Bambang Samiarsa menegaskan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine akan dilakukan di luar Bali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eksekusi Mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Bisa Dilakukan di Luar Bali
Reuters
Penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu eksekusi. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Mamock Bambang Samiarsa menegaskan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dilakukan di luar Bali, Kamis (12/2/2015).

Bankan ia menjelaskan untuk proses pemindahannya akan dilakukan secepatnya.

“Petunjuk terbaru dari Kejaksaan Agung bisa dilaksanakan di luar Bali, dan waktu dari Kejagung pun meminta untuk secepatnya,” ujar Mamock, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Ia pun menambahkan untuk menentukan waktunya pihak Kajati Bali akan merapatkan terlebih dahulu secara internal.

"Berikutnya besok kita akan rapat lagi," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas