Eksekusi Mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Bisa Dilakukan di Luar Bali
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Mamock Bambang Samiarsa menegaskan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine akan dilakukan di luar Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Mamock Bambang Samiarsa menegaskan eksekusi terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dilakukan di luar Bali, Kamis (12/2/2015).
Bankan ia menjelaskan untuk proses pemindahannya akan dilakukan secepatnya.
“Petunjuk terbaru dari Kejaksaan Agung bisa dilaksanakan di luar Bali, dan waktu dari Kejagung pun meminta untuk secepatnya,” ujar Mamock, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Ia pun menambahkan untuk menentukan waktunya pihak Kajati Bali akan merapatkan terlebih dahulu secara internal.
"Berikutnya besok kita akan rapat lagi," jelasnya.
Berita Rekomendasi