Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Ahli Bela Diri Takwondo Tonjok Dua Petugas Polda Jateng

"Di saku celan jin yang digantung di kamarnya juga ditemukan dua paket sabu plastik kecil. Total sabu miliknya seberat 13 gram," kata Simbolon.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ahli Bela Diri Takwondo Tonjok Dua Petugas Polda Jateng
Net
Ilustrasi pemukulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mendapat bogem dari seorang pria yang memiliki kemampuan diri taekwondo di Magelang.

Pria yang diketahui bernama Edy Hari Arwando alias Andik (53) tersebut merupakan orang yang sedang dicari polisi dalam beberapa waktu terakhir. Namun ia melawan ketika hendak ditangkap.

Petugas berusaha menangkap warga Dukuh Bercak, Mungkid, Magelang di rumahnya. Sebelum diamankan, Andik sempat mengeluarkan jurus kepada dua dari lima petugas yang berusaha menangkapnya.Tapi akhirnya Andik berhasil dilumpuhkan.

Saat diperiksa, polisi menemukan narkoba jenis sabu dan ganja dari saku celananya. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes N Simbolon mengatakan, dua paket sabu disimpan Andik di dalam kotak plastik rokok, dan satu klip plastik ganja siap edar.

"Di saku celan jin yang digantung di kamarnya juga ditemukan dua paket sabu plastik kecil. Total sabu miliknya seberat 13 gram," kata Simbolon saat ditemui Tribun Jateng di Mapolda Jateng, Senin (16/2/2015).

Simbolon mengatakan, Andik merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2010, Polresta Yogyakarta pernah menangkap Andik dan pengadilan memutuskan pidana empat tahun dua bulan penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Andik tetap bersikukuh barang haram itu bukan miliknya, meski barang bukti tersebut ada di kantung celananya. Bahkan, ia tetap mengelak saat diperiksa intensif penyidik di Mapolda Jateng.

"Kami menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya seumur hidup," sambungnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas