Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis Antikorupsi Jateng Gelar Teatrikal Kecam Putusan Hakim Sarpin

Aktivis antikorupsi di Semarang menggelar aksi teatrikal dan menyanyikan lagu "Helly" dengan memplesetkannya menjadi "Sarpin".

Editor: Y Gustaman
zoom-in Aktivis Antikorupsi Jateng Gelar Teatrikal Kecam Putusan Hakim Sarpin
Tribun Jateng/M Sofri Kurniawan
Aktivis antikorupsi Jawa Tengah menggelar aksi teatrikal mengecam hakim Sarpin atas putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih P Asmoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Belasan aktivis antikorupsi di Semarang, Jawa Tengah berunjuk rasa menyikapi hasil putusan praperadilan yang dimohonkan Komjen Polisi Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).

Dalam aksinya di pinggir Jalan Imam Bardjo, belasan aktivis Satu Padu Sapu Koruptor tersebut mengaku prihatin. Mereka menggelar aksi teatrikal dengan menyapu kertas kecil beruliskan koruptor yang tersebar di jalan.

Selain itu, mereka juga membawa sebuah kayu nisan yang dibungkus kain bertuliskan RIP (Rest in Peace) KPK. Nisan tersebut dipanggul aktivis sembari mengelilingi patung Pangeran Diponegoro.

Sambil mengelilingi patung, aktivis yang memulai aksinya pukul 14.00 WIB tersebut menyanyikan lagu "Helly" yang diplesetkan menjadi "Sarpin". Sarpin adalah hakim tunggal yang memutus permohonan praperadilan Komjen Budi.

Koordinator aksi Eko Haryanto mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi sebagai hari berkabung bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Eko merasa malu dengan putusan tersebut.

Jebolan mahasisa hukum tersebut menghujat keras hakim Sarpin atas putusannya yang mencabut status tersangka Komjen Budi. Pria berkepala plontos itu menuduh hakim Sarpin sebagai hakim bermasalah.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas