Oknum DTKP Terima Pungli Penyewa Rusunawa Karangroto di Warung Soto
"Pembayarannya tidak pernah dilakukan di kantor. Saya memberikan uang itu di warung soto. Ada juga penyerahan di minimarket, swalayan,"
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Meski ditarik pungutan liar, calon penyewa Rusunawa Karangroto, Semarang, terus maju. Tak sedikit dari mereka harus merogoh koceknya lebih dalam karena unit yang harus mereka tebus lebih besar dari yang seharusnya.
Rusunawa Karangroto di bawah penanganan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang. Seorang oknum pegawai bernama Wawan, mengaku disuruh atasannya menawarkan Rusunawa Karangroto khusus Blok C dan D kepada warga yang membutuhkan.
"Ini (penawaran) jalur khusus. Kalau harga normalnya sewa untuk satu unit di lantai IV Rp 1.080.000 per tahun, sedangkan jalur khusus ini Rp 2.050.000 namun dipastikan langsung dapat (sewa unit rusun)," ungkap Tuti menirukan ucapan pegawai DTKP.
Tuti setuju saja, lalu mengajak lima tetangga dan saudaranya mendaftar di Rusunawa Karangroto. Kelima orang itu memberikan uang berbeda-beda, paling sedikit dibayarkan oleh Tuti Rp 2,5 juta. Uang dibayarkan pada 28 November 2014 dan diterima oleh pegawai yang mengaku bernama Bima Irianto.
Seluruh tanda terima ditandatangani oleh Bima Irianto dan tertera nilai nominal dicatat hanya Rp 1.080.000.
"Pembayarannya tidak pernah dilakukan di kantor. Saya memberikan uang itu di warung soto. Ada juga penyerahan di minimarket, swalayan, dan tempat-tempat lain. Ada yang terkena lebih dari Rp 3 juta. Kami tidak pernah tahu kenapa di kuitansi hanya tercatat Rp 1.080.000," kata warga Bangetayu, Genuk, tersebut.
Tuti adalah satu dari puluhan warga yang terkena pungli. Keresahan Tuti dan para pemesan Rusunawa Karangroto kini cemas karena hingga sekarang belum mendapatkan kepastian dari DTKP. Padahal, mereka dijanjikan akan menempati Rusun Karangroto pada akhir Desember 2014.
Calon penyewa Rusunawa Karangroto lainnya, Nina (juga bukan nama sebenarnya), mengaku telah menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada orang yang bernama Bima Irianto untuk sewa satu unit di Lantai IV Rusunawa Karangroto selama setahun. Seperti halnya Tuti, hingga kini Nina belum mendapatkan kepastian apakah akan memperoleh tempat di Rusunawa Karangroto atau tidak.
"Ada beberapa yang dipanggil ke DTKP untuk klarifikasi perolehan tempat di Rusunawa Karangroto. Namun ada belasan tetangga saya juga banyak yang tidak jelas nasibnya padahal sudah membayar kepada Pak Bima," kata Nina yang telah membayarkan uang Rp 2,5 juta kepada Bima di minimarket di Randusari.
Penelusuran Tribun Jateng, harga sewa Rusunawa Karangroto berbeda untuk setiap unit di lantai II, III, dan IV. Harga per unit di lantai V sebesar Rp 70 ribu per bulan atau Rp 840 ribu per tahun. Harga per unit di lantai IV Rp 90 ribu per bulan atau Rp 1.080.000 per tahun. Harga per unit di lantai III Rp 110 ribu per bulan atau Rp 1.320.000 per tahun. Sedangkan harga paling mahal yaitu sewa unit di lantai II, yaitu sebear Rp 120 ribu per bulan atau Rp 1.440.000 per tahun.
Seorang sumber di lingkungan Pemkot Semarang mengatakan, dulu memang ada oknum pegawai bernama Bima Irianto. Namun baru-baru ini oknum tersebut telah dipindah ke dinas lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.