Jaminkan Istri, Bupati Tersangka Korupsi Ini 'Bebas'
Raja Simanjuntak mengatakan mereka memohon untuk tidak ditahan dan meminta agar kejaksaaan agung menggelar ekspose kasus
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah mengelar "negosiasi" sekitar tujuh jam, akhirnya Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak tidak mendapatkan penahanan. Kasmin "dibebaskan" karena memberikan uang jaminan sebesar Rp 200 juta dan menjaminkan istrinya, Netty boru Pardosi.
"Atas permintaan keluarga tersangka, Kasmin menjaminkan uang sebesar Rp 200 juta dan istrinya serta mengembalikan uang ganti rugi pembelian lahan sebesar Rp 2,5 miliar," kata kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejatisu, Candra Purnama kepada wartawan, Selasa (17/2/2015). Uang tersebut sudah dititipkan ke kas Kejatisu.
Setelah pemeriksaan tahap II, pihaknya sudah menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya untuk persiapan dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Kita tunggu untuk pelimpahan ke pengadilan," katanya.
Kasmin Simanjuntak diduga terlibat kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA) Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp 4,4 miliar. Dalam kasus ini polisi juga menetapkan beberapa tersangka lain dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Penasehat hukum Kasmin, Raja Simanjuntak mengatakan mereka memohon untuk tidak ditahan dan meminta agar kejaksaaan agung menggelar ekspose kasus dan menghentikan perkara.
"Kita sudah ajukan permohonan pada 6 februari lalu, namun belum dibalas," katanya.