Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gusdurian Minta Penyebar Stiker Ajakan Sholat 3 Waktu Tidak Dihakimi

Kasus penyebaran stiker ajak salat 3 waktu oleh Pondok Pesntren Urwatul Wutsqo (PPUW), Jombang mendapat reaksi dari Jaringan Gusdurian (JGD) Jatim.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gusdurian Minta Penyebar Stiker Ajakan Sholat 3 Waktu Tidak Dihakimi
surya/sutono
Sekretaris MUI Jombang KH Junaidi Hidayat menunjukkan stiker Solat 3 Waktu yang diedarkan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Kasus penyebaran stiker ajak salat 3 waktu oleh Pondok Pesntren Urwatul Wutsqo (PPUW), Desa Bulurejo, Diwek, Jombang mendapat reaksi dari Jaringan Gusdurian (JGD) Jatim.

Berbeda dengan MUI dan Kantor Kemenag Jombang yang cenderung menghakimi, JGD Jatim justru meminta agar PPUW diajak berdialog. Alasannya, masalah tersebut merupakan ikhtilaf fiqhiyah atau perbedaan ilmu agama Islam.

“Karena itu perbedaan ini hendaknya disikapi secara dewasa dan mengedepankan dialog. Penyikapan menghakimi dalam bentuk penyesatan justru akan menciptakan situasi kontraproduktif bagi kondusifitas Jombang,” kata Koordinator JGD Jatim, Aan Anshori di Jombang, Rabu (15/2/2018).

Aan lantas membeberkan, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh mengenai diskursus penggabungan salat (jamak).

Ada yang berpandangan menggabungkan salat (dhuhur-asar, maghrib-isya') membutuhkan syarat syar'i dengan alasan ketat. Misal, sakit, dalam perjalanan, kondisi hujan.

Namun kelompok lain berpendapat, nabi pernah melakukan penggabungan salat tanpa terpenuhinya syarat-syarat tadi.

“Masing-masing kelompok merasa mempunyai argumentasi yang kredibel dan otoritatif,” kata Aan.

Berita Rekomendasi

Itu sebab, lanjut Aan, perbedaan dalam aspek fiqhiyah merupakan hal yang sangat lumrah dalam spektrum hukum Islam.

Dalam konteks kewarganegaraan, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengikuti madzhab ‘fiqh’ yang dianggap tepat.

“Hak tersebut mendapat jaminan sebagaimana tercantum dalam Konstitusi UUD 1945, jaminan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28 I ayat (1), (2), dan (4), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2).

Aan menambahkan, Jombang merupakan kunci dalam urusan toleransi.

Sebagai tempat lahirnya tokoh-tokoh besar Nahdlatul Ulama, setiap pihak perlu memahami, bersikap radikal dan mudah menyalahkan pihak lain bukanlah tradisi NU.

“Semua pihak perlu mengedepankan sikap ‘tawassuth (moderat), ‘tawazzun’ (prporsional), dan ‘i'tidal’ (adil),” kata Aan.

Diberitakan, PPUW stiker berisi dibolehkannya melaksanakan salat 3 waktu. Tak urung, stiker berukuran kecil menghebohkan warga, utamanya kaum muslim di kota santri Jombang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas