Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus Maut Dirawat dengan Tangan Terborgol

Mohamad Husen masih dirawat di RS Bhayangkara sembari menunggu kondisinya pulih untuk dimintai keterangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sopir Bus Maut Dirawat dengan Tangan Terborgol
Tribun Jateng
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mendatangi ruangan tempat sopir bus maut PO Sang Engon dirawat di RS Bhayangkara. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan sopir bus Sang Engon, Mohamad Husen (55) warga Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, Kota Semarang pada Jumat (20/2/2015). Akibat insiden itu, 16 penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka luka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, Mohamad Husen dijerat pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 terntang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya seseorang," kata Djihartono, Sabtu (21/2/2015).

Saat ini, Mohamad Husen masih dirawat di RS Bhayangkara sembari menunggu kondisinya pulih untuk dimintai keterangan. Husen dirawat sembari tangan kanannya terborgol.

Tak hanya melajukan bus dalam kecepatan tinggi, supir bus juga menaikkan penumpang lebih dari kapasitas. Bus diketahui berkapasitas 58 orang, sementara saat kejadian bus itu diisi 73 orang.

"Lajunya kencang, sebelum terbalik dan melewati pembatas jalan dan melompat ke jalur sebelahnya, bus menyalip tiga mobil," katanya.

Tim gabungan dari Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jateng telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara di Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, dimana Bus Sang Engon terbalik dan menewaskan 16 penumpang, Sabtu (21/2/2015) sekitar pukul 08.30.

Berita Rekomendasi

Dari hasil olah TKP, diketahui bus melaju diatas 100 kilometer per jam saat melibas tikungan tajam.

"Hasil pemeriksaannya, laju bus 118 kilometer per jam. Sementara tikungan itu batas aman kecepatan hanya 40 kilometer per jam," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Istu Hari.

Istu mengatakan, dari pemeriksaan pada bangkai bus, diketahui bus terbalik dalam kondisi melaju dengan gigi empat. Tapi beberapa saat sebelum terbalik, supir sempat melajukan bus dengan gigi lima.

"Lajunya kencang, ditambah supir tidak menguasai medan. Ditambah penumpang yang melebihi kapasitas. Batas maksimal hanya 58 orang, dinaikkan 73. Jadi kelebihan 15 orang. Itu sangat berpengaruh dengan gerak manuver bus saat di tikungan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas