Pemerkosa Nikahi Korbannya di Masjid Polres
Pernikahan ini berlangsung sederhana disaksikan wali dan penguhu
Editor:
Hendra Gunawan
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka atas perbuata tersebut. Dari pengakuan Dedi mereka melakukan perbuatan tersebut atas suka sama suka.
"Mereka suka sama suka. Setelah itu tidak tahu kalau dia (korban) sudah hamil. Tahunya hamil setelah orang tuanya bersama RT setempat memberitah kalau dia (RS) sudah hamil dan akan melahirkan," ujar Kasat.
Sementara itu, tersangka lainya, Rianto juga mengakui telah dua kali melakukan hubungan suami istri kepada RS. Ia melakukan perbuatan itu di salah satu pondok di Pantai Dolphin, kecamatan Gunungkijang, pada Februari 2014.
Dari pengakuan tersangka mereka siap bertanggung jawab dan bersedia bersama Dedi menanggung biaya persalinan RS. Dedi dan Rianto mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang telah mereka lakukan dan siap menerima risiko.
Terungkapnya kasus pencabulan terhadap RS (15), pelajar yang menjadi korban pencabulan ini, setelah Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri melaporkan kasus tersebut kepada Polres Bintan awal Desember 2014 lalu.
"Setelah kedua orang yang diduga sebagai pelaku kita panggil dan menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim.
Andri mengakui penanganan kasus tersebut agak terlambat. Karena saat dilaporkan, korban baru siap melahirkan di salah satu klinik di Tanjungpinang. Saat ini polres Bintan sedang menunggu kondisi kesehatan korban benar-benar pulih karena baru saja menjalani persalinan.
"Setelah kondisi kesehatan korban benar-benar pulih, baru diambil keterangan dan selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap kedua orang yang diduga pelaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.