Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ganjar Ditolak, Sidang Gugatan Yusril Berlanjut

Gugatan yang dilayangkan Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dipastikan berlanjut

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Eksepsi Ganjar Ditolak, Sidang Gugatan Yusril Berlanjut
Kompas.com/Nazar Nurdin
Sidang Putusan sela terkait sengketa lahan antara Yusril Ihza Mahendra mewakii PT IPU melawan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (26/2/2015). Hakim pada putusannya menolak keberatan yang diajukan Gubenur selaku tergugat. 

E

TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG- Gugatan yang dilayangkan Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dipastikan berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan, perkara dilanjutkan dengan proses pembuktian.

Sebelumnya, Yusril yang mewakili PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) menggugat Gubernur Ganjar sebesar Rp 1,5 triliun lebih, terkait sengketa lahan di Pekan Raya Promosi dan Pembangunan (PRPP) Semarang. Gubernur dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah sengketa.

"Mengadili, menolak eksepsi (tangkisan atau bantahan, dan juga pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat) tergugat. Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara ini dilanjutkan," kata Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Kamis (26/2/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim juga menjawab seluruh poin dari gugatan penggugat, maupun jawaban dari para pihak. Hakim menganggap dalil pokok surat perjanjian yang diteken tanggal 7 Mei 1987 antara para pihak tersebut adalah sah.

Di dalamnya ada kata "mengetahui" dan "menyetujui". Selain hal tersebut, hakim juga sepakat bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan PRPP ada beberapa bagian. Yakni, ada berupa laut kemudian direklamasi oleh penggugat, dan pembebasan lahan dari warga yang dibiayai oleh penggugat. Atas hal itu, Pemprov Jawa Tengah kemudian mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas HPL. "Semuanya atas nama penggugat," tambah Dwiarso.

Hakim pun tiba pada kesimpulan, keberatan tergugat Gubernur Jawa Tengah terkait gugatan aquo (bersangkutan) soal perjanjian itu tidak berasalan. Hakim menganggap para tergugat adalah pihak yang terkait dalam objek perjanjian tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ini masalah sengketa keperdataan yang berhak diadili di Pengadian Negeri. Eksepsi para tergugat tidak beralasan dan patut ditolak," seru Hakim Dwiarso.

Selanjutnya, para pihak diminta untuk menyiapkan bukti surat dan tertulis lain dalam proses pembuktian nantinya. Hakim lantas menjadwalkan sidang pada Kamis pekan depan. ( Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas