Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibatkan Polusi Udara, PLTU Tanjung Sebatak Terancam Denda Rp 3 M

Sanksi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar menanti managemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Sebatak,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Akibatkan Polusi Udara, PLTU Tanjung Sebatak Terancam Denda Rp 3 M
I;ustrasi menghitung uang 

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN- Sanksi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar menanti managemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Sebatak, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Sanksi tersebut bakal dikenakan jika sampai 28 Maret managemen PLTU tak juga kunjung menyingkirkan limbah hasil pembakaran batu bara mereka yang menimbulkanpolusi udara.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Karimun, Amjon, saat hearing dengan DPRD Karimun dan PLTU, Jumat (27/2/2015).

“Jika sampai 28 Maret mendatang, PLTU tidak menindaklanjuti rekomendasi kami untuk segera mencari solusi penanganan limbah mereka, maka kami akan mengenakan sanksi sesuai PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan berupa sanksi pidana tiga tahun penjara dan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar,” ujar Amjon.

Amjon mengaku saat turun ke lapangan bersama tiga bidang sekaligus di BLH diantaranya Bidang Amdal, Bidang Pengaduan dan Bidang B3. Hasilnya, memang ada debu, hasil pembakaran batu bara PLTU yang beterbangan hingga masuk ke pemukiman warga, khususnya Ranggam.

Berdasarkan hasil itu, pihaknya langsung melayangkan surat rekomendasi kepada manageman PLTU agar sesegera mungkin menyingkirkan limbah mereka tersebut.

Berita Rekomendasi

Manajer PLTU, Lukman mengaku pihaknya saat ini tengah menunggu izin dari PLN Pusat untuk mengangkut keluar daerah limbah PLTU tersebut. Saat ini limbah tersebut disimpan dalam goni.

Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas