Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Rumah Makan Suramadu Milik Fuad Amin

KPK menyita Rumah Makan (RM) Suramadu milik Fuad Amin di pintu masuk akses Suramadu, Dusun Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh, Rabu (4/3/2015).

Editor: Sugiyarto
zoom-in KPK Sita Rumah Makan Suramadu Milik Fuad Amin
surya/ahmad faisol
Polisi bersiaga mengamankan petugas KPK saat penyitaan Rumah Makan Suramadu milik Fuad Amin, Rabu (4/3/2015 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Setelah menyita lahan di Desa Pampong, Kecamatan Labang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rumah Makan (RM) Suramadu milik Fuad Amin di pintu masuk akses Suramadu, Dusun Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh, Rabu (4/3/2015).

Namun penyitaan RM Suramadu yang dilakukan enam penyidik KPK didampingi camat setempat dan tiga polisi bersenjata lengkap itu tidak diketahui pihak karyawan RM. Mereka baru mengetahui setelah mendapat penjelasan dari KPK.

Suasana RM bernuansa alam dengan 10 gazebo dan satu ruang utama di sisi barat itu memang sepi dari pengunjung.

Bahkan beberapa pramusaji tengah memperbaiki salah satu gazebo di pojok kanan depan ketika rombongan KPK tiba.

"Tetap beraktivitas seperti biasa karena kami tidak tahu sebelumnya kalau ada penyitaan ini," ungkap salah seorang pramusaji usai mengetahui kegiatan penyitaan tersebut.

Pria itu mengaku belum mengetahui secara pasti langkah selanjutnya atas penyitaan oleh KPK tersebut. Ia juga masih menunggu petunjuk langsung general manajer (GM) terkait nasib 52 karyawan.

"Setelah Bapak (Fuad Amin) ditangkap, pengunjung mulai berkurang. Sebelumnya bisa di atas 200 porsi. Apalagi setelah dipasang papan (penyitaan) itu," tuturnya lirih.

Berita Rekomendasi

Di RM yang berlokasi di sebelah barat pintu masuk akses Suramadu itu, KPK memasang dua papan penyitaan; satu papan tepat di depan RM dan satu papan lainnya dipasang di area parkir sisi timur.

Setelah itu, rombongan KPK bergerak ke arah kota. Sebuah rumah berlantai dua di belakang Gedung Rato Ebuh, Kampung Kasorjan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota juga disita KPK.

Di rumah bercat abu - abu di lingkungan padat penduduk itu, KPK tak hanya menancapkan papan penyitaan tapi juga menempelkan stiker bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini TELAH DISITA dalam perkara tindak pidanan pencucian uang dengan tersangka H Fuad Amin.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas