Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Jamu Nyonya Meneer Digugat Pailit, Karyawan Demo

Ratusan karyawan pabrik jamu PT Nyonya Meneer bakal kembali menggelar aksi damai di Pengadilan Niaga Semarang

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pabrik Jamu Nyonya Meneer Digugat Pailit, Karyawan Demo
Tribun Jateng
Ratusan buruh perusahaan jamu PT Nyonya Meneer menggerlar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3/2015 

TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG- Ratusan karyawan pabrik jamu PT Nyonya Meneer bakal kembali menggelar aksi damai di Pengadilan Niaga Semarang, Selasa (10/3/2015) siang.

Mereka ingin menyuarakan pendapat agar perusahaan jamu legendaris itu tidak dipailitkan.

"Ya, dua hari ini kabarnya mereka akan demo. Kemarin sudah, tapi hari ini belum kelihatan," kata Kepala Seksi Bagian Umum Pengadilan Niaga Semarang, Sutedjo,vpagi tadi.

Menurut Tedjo, aksi yang dilakukan karyawan di halaman Kantor Pengadilan Niaga itu biasanya berlangsung damai. Mereka hanya menyuarakan aspirasinya agar perusahaan tempat mereka bekerja tidak dipailitkan.

Masih terkait rencana itu, hari ini, ratusan karyawan dikabarkan akan menggelar aksi lagi, pukul 13.00 WIB. "Kalau sidangnya dimulainya siangan. Mungkin jam 2 siang nanti," seru dia.

Kepala Humas PT Nyonya Meneer, Erna mengatakan saat ini pihaknya masih bermusyawarah dengan pihak terkait dalam kasus yang menimpa perusahan itu. Pihaknya ingin menyelesaikan urusan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui musyawarah mediasi.

"Nanti kami masih sidang lanjutan mediasi. Jam 2 siang sidangnya," kata Erna saat dihubungi terpisah.

BERITA REKOMENDASI

Karyawan meminta hakim pengawas yang memeriksa gugatan PKPU agar juga melihat ribuan buruh yang bekerja di perusahaan jamu tersebut. Mereka tak ingin perusahaan dipailitkan, dan mengganggu kehidupan mereka.

Dalam perkara ini, PT Nyonya Meneer digugat PKPU oleh bekas distributor tunggal perusahaannya, PT Nata Meridian Investara (NMI). PT NMI ingin agar perusahaan jamu itu membayar tunggakan utang sebesar Rp 89 miliar dan utang barang Rp 21 miliar.

Pada sidang mediasi, PT Nyonya Meneer menawarkan perdamaian terhadap 37 kreditur. Perdamaian yang diajukan ini ialah pembayaran utang dengan batasan waktu bervariasi, antara satu hingga lima tahun.

Meski sanggup membayar utang terhadap pemohon, PT Nyonya Meneer menolak pembayaran utang seperti yang didalilkan pemohon. PT Nyonya Meneer hanya mengakui utang sebesar Rp 17,7 miliar.( Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas