Nenek Asyani Selain Ditahan Juga Diduga Diintimidasi
Nenek Asyani, didampingi kuasa hukum, Supriyono, saat menghadiri sidang dugaan pencurian 7 batang kayu milik Perhutani.
Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Nenek Asyani, didampingi kuasa hukum, Supriyono, saat menghadiri sidang dugaan pencurian 7 batang kayu milik Perhutani, Senin (9/3/3015).
Muncul dugaan nenek berusia 63 tahun ini pernah diintimadasi jaksa penuntut umum. (Baca berita sebelumnya di sini)
Kuasa Hukum Asyani, Supriyono bahkan menuding bahwa kasus tersebut disebut pay order.
Sebab, perkara ini sampai ke persidangan setelah Perhutani melaporkan mereka.
"Ini tuduhan yang salah karena sejak awal sudah disampaikan oleh klien saya kalau kayu itu diambil dari lahan warisan orang tuanya," jelas Supriyono.
Hal ini dibuktikan dengan dengan surat keterangan kepala desa, jika tanah itu milik Ny Buaris, orang tua Asyani.
"Bongkol atau bekas kayu yang dipotong itu masih ada, dan itu sudah ditunjukkan oleh kadesnya. Tapi kenapa masih dipaksakan oleh penyidik," kata Supriyono.
Pengacara ini juga mengakui, ada intimidasi oleh oknum tertentu terhadap kliennya agar tidak menggunakan pengacara.
"Meski memakai 500 pengacara, tapi pasti akan ditahan. Ini kan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariyani membantah adanya tudingan intimidasi terhadap terdakwa nenek Asyani.
"Tidak ada intimidasi, coba ditanyakan ke terdakwanya," ujar Ida, Senin (9/3/2015).
Menurutnya, dakwaan yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa tidak sama. Keempat terdakwa menurutnya memiliki peran masing-masing.
Sayang, jaksa Ida tak menyebut secara spesifik peran nenek Asyani sehingga bisa duduk di menjadi terdakwa di pesidangan.
Informasi yang diterima, dugaan pencurian kayu itu dituduhkan kepada suaminya.
Namun entah bagaimana sehingga sampai melibatkan sang nenek. Sang kakek atau suami Asyani dua tahun lalu sudah meninggal. Pengakuan Asyani, kayu itu ditebang dari lahan miliknya sendiri.
Sementara itu empat terdakwa dijerat pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 hurus a Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.