Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelihara Binturung, Tiga Pengusaha Kopi Luwak Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Daerah Lampung menangkap tiga pengusaha kopi luwak

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pelihara Binturung, Tiga Pengusaha Kopi Luwak Ditangkap Polisi
KOMPAS/ABDUL LATHIF
Luwak Pandan, salah satu dari 60 hewan Luwak peliharaan Hj Yekti Murih Wiyati (37), pemilik usaha kopi Luwak Luwakmas di Kampung Luwak, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM.BANDARLAMPUNG -  yang memelihara binturung atau arctictis binturong). Hewan itu merupakan satwa yang dilindungi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Rabu (12/3/2015), ketiga pengusaha kopi luwak itu yakni Dadang Saputra, Sapri, dan Philipus Ajang. Masing-masing memiliki 27 ekor, lima ekor dan satu ekor. Satwa tersebut mereka pelihara untuk mengembangkan usaha kopi luwak yang menjadi andalan Provinsi Lampung.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Subakir mengatakan, setiap individu atau lembaga boleh saja melakukan penangkaran atau konservasi satwa dilindungi asalkan mempunyai izin.

Negara, menurut Subakir, memberi izin pun bukan berarti warga bisa memiliki, melainkan hanya sekadar menitipkan saja. "Seperti Sapri itu, dia sudah memegang izin melakukan penangkaran terhadap satwa musang luwak, sedangkan satwa binturung sedang dalam proses pengajuan perizinannya ke Kementerian Kehutanan. Itu juga karena dia sebenarnya tersandung dengan kasus hukum, baru mengajukan izin," kata Subakir.( Kontributor Lampung, Eni Muslihah)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas