Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Hadi Mengamuk Bawa Sekop Bukan Gobang

Much Chlizin membantah kliennya, AKP Hadi, mengamuk mengunakan gobang di Polsek Gunungpati. AKP Hadi memastikan saat itu menggunakan sekop.

Editor: Y Gustaman
zoom-in AKP Hadi Mengamuk Bawa Sekop Bukan Gobang
Tribun Jateng/Muh Radlis
AKP Hadi jadi buronan Polrestabes Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Usai menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang, kasus mantan Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi langsung dilimpahkan ke Ditreskrim Polda Jateng. Petugas memeriksa AKP Hadi, Jum'at (13/3/2015).

Pemeriksaan AKP Hadi dilakukan penyidik mulai dari pukul 20.00 WIB, Kamis (12/3/2015) kemarin. Secara berkelanjutan, pemeriksaannya baru selesai sekitar jam 12.00 WIB, Jum'at (13/3/2015).

Pengacara Much Chlizin mengatakan kliennya, AKP Hadi, melarikan diri usai insiden tersebut karena merasa malu dengan keluarganya, terutama istrinya. Selama 17 hari pelarian, AKP Hadi selalu berpindah-pindah tempat.

"Dia (AKP Hadi, red) menyampaikan permohonan maaf. Insiden itu karena pak Hadi merasa tersinggung. Memang benar, saat itu dia mabuk congyang. Sampai saat ini dia masih syok dan malu sama anak istrinya," katanya.

Dalam insiden di Mapolsek Gunungpati, Much Chlizin membantah AKP Hadi mengamuk mengunakan gobang. Dia mengatakan, alat yang digunakan adalah sekop yang digunakan untuk membersihkan selokan.

"Sepahaman Hadi itu tidak membawa parang (gobang, red), jadi hanya membawa sosrok (sekop; red) alat untuk membersihkan selokan," katanya usai pemeriksaan AKP Hadi di Mapolda Jateng.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diberitakan, AKP Hadi mengamuk dan menyekap dua sales promotion girl (SPG) saat karaoke di tempat Karaoke Kumala Asri, 16 Februari lalu. Much Chlizin mengatakan, aksi AKP Hadi tersebut dikarenakan tersinggung.

Dia menceritakan, saat berkaraoke AKP Hadi mengajak dua SPG tersebut. Namun, oleh petugas karaoke AKP Hadi kemudian ditegur karena membawa pemandu dari luar.

"Tidak hanya itu saja, saat masih karaoke, pihak pegawai karaoke juga nagih bill atau biayanya. Padahal belum selesai tapi disuruh membayar. Oleh Hadi kemudian dibayar dan uangnya dibanting di atas meja," jelasnya.

Uang yang dibanting AKP Hadi itu, lanjutnya, mengenai piring hingga akhirnya jatuh ke lantai dan pecah. Usai kejadian itu, AKP Hadi kemudian dijemput anggota namun ditolak justru AKP Hadi melecehkan kedua anggota itu.

"Kemarahan AKP Hadi kemudian berlangsung di Mapolsek Gunungpati itu. Dia masuk dan mengambil sosrok (sekop; red), bukan gobang," bantahnya.

Much Chlizin menuturkan, atas aksinya tersebut AKP Hadi dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun. Serta ancaman Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Kami sebagai kuasa hukum terus melakukan pendampingan. Rencananya, kami akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas