Menpan-RB Bolehkan Pemerintah Gelar Acara di Hotel Dengan Syarat
Yuddy menjelaskan, larangan itu tidak bisa digeneralisir untuk seluruh kegiatan pemerintah.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, mengajak seluruh aparatur negara untuk melayani masyarakat dengan ramah dan sepenuh hati.
“Dalam memberikan pelayanan kita harus selalu tersenyum, meskipun kita dalam kondisi capai karena melayani banyak orang," kata politisi Partai Hanura itu.
Ia mengingatkan pentingnya revolusi mental dalam reformasi birokrasi. Itu merupakan komitmen, sikap, serta kehendak aparatur sipil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik dan profesional melalui peran aparatur sipil yang berintegritas.
"Kembalikan budaya kerja, kedisiplinan dan untuk menjadi abdi negara yang sebaik-baiknya. Kita sebagai abdi pemerintahan dan abdi masyarakat memiliki kewajiban menjunjung tinggi hukum serta mengabdikan diri secara penuh kepada pelayanan masyarakat," kata Yuddy.
Dalam sidaknya kemarin, Menpan Yuddy Chrisnandi sempat menyinggung soal surat edaran yang melarang PNS menggelar rapat di luar kantor pemerintahan, seperti hotel, yang berlaku sejak Desember 2014 lalu. Yuddy menjelaskan, larangan itu tidak bisa digeneralisir untuk seluruh kegiatan pemerintah.
"Saya sudah mendapat arahan Pak Presiden untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaannya karena selama ini aturannya masih bersifat koersif. Kami akan segera siapkan petunjuk pelaksanaan teknisnya," ujarnya.
Dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), pegawai pemerintah boleh melakukan kegiatan di hotel dengan syarat tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.