Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nenek Asyani Mencurahkan Isi Hatinya

Meski sudah bebas, Nenek Asyani mengaku masih memiliki beban. Sebab, dia harus menjalani sidang lanjutan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Nenek Asyani Mencurahkan Isi Hatinya
surya/izi hartono
Ditahan - Nenek Asyani saat bersama terdakwa lain karena dituduh mencuri batang kayu jati. 

TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO,- Selasa (17/3/2015) pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah bangun dari tempat tidurnya.

Terdakwa kasus pencurian kayu di lahan milik Perhutani itu sudah sibuk menemui para tamu yang terus berdatangan sejak pagi hari.

“Toreh tojuk (silakan duduk),” ujar Nenek Asyani, mempersilakan kepada sejumlah wartawan yang datang ke rumahnya.

Dia pun mencurahkan kegembiraannya, usai permohonan penangguhannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. “Alhamdulillah, guleh seneng bisa bebas, bisa a pol kompol pole sareng tan taretan (Alhamdulillah, saya senang bisa bebas, bisa kumpul lagi dengan saudara- saudara saya),” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Meski sudah bebas, Nenek Asyani mengaku masih memiliki beban. Sebab, dia harus menjalani sidang lanjutan. “Enggi genikah, guleh posang gik nikah, polanah sidang poleh, guleh tak endik obeng sakaleh nikah (Iya itu, saya masih bingung sebab harus menjalani sidang lagi, saya tidak punya uang sama sekali),” ucapnya dengan nada sedih.

Asyani berharap agar proses sidang dipercepat dan segera mendapatkan putusan dari majelis hakim yang menyidangkan kasusnya. “Guleh ngarep e bebas agi sareng pak hakim (Saya berharap dibebaskan oleh Hakim),” pintanya lirih.

Sebelumnya, permohonan penangguhan terhadap Nenek Asyani dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Bupati Situbondo Dadang Wigiarto beserta Wakil Bupati Rachmad, menjadi penjamin Nenek Asyani.

Rekomendasi Untuk Anda

Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh kayu jati. Ia dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara. (Kontributor Jember, Ahmad Winarno)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas