Berikut Kronologi Hilangnya Uang Rp 22 Miliar Pemkot Semarang di Bank
Uang Pemkot Semarang dalam bentuk deposito di bank hilang. Deposito sebanyak Rp 22 miliar tiba-tiba tersisa Rp 80 juta saja.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartaan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Uang Pemkot Semarang dalam bentuk deposito di bank hilang. Deposito sebanyak Rp 22 miliar tiba-tiba tersisa Rp 80 juta saja.
Berikut kronologi hilangnya uang Pemkot Semarang dan tersisa tinggal Rp 80 juta:
Tahun 2007: Pemkot menyimpan dana kas daerah /APBD ke Bank BTPN Jalan Pandanaran sebesar Rp 45 miliar. Saat itu transfer dari Bank BRI Agro ke BTPN. Disimpan dalam bentuk giro.
Tahun 2011: Memorandum of Understanding (MoU) penyimpanan dana antara Pemkot Semarang dan BTPN diteruskan.
Oktober 2014: Sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Semarang diminta membuat MoU baru atas penyimpanan dana kas daerah. Penyimpanan yang semula berbentuk giro diubah ke deposito.
6 Januari 2015: Pemkot Semarang menyelenggarakan MoU dengan sejumlah bank yang menjadi tempat penyimpanan dana kas daerah. Dari 7 bank yang diundang hanya BTPN yang tidak hadir.
Pertengahan Januari 2015: Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Yudi Mardiana, mendatangi BTPN Jalan Pandanaran. Saat itu, Yudi menunjukkan sertifikat deposito namun pihak bank tidak mengakui keaslian sertifikat tersebut. Pihak bank menyatakan ada tiga rekening baru atas nama Pemkot Semarang.