Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Jatim Resmi Bubarkan Posko DVI Korban AirAisa QZ8501

Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Anas Yusuf mengumumkan Posko DVI korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 resmi bubar.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kapolda Jatim Resmi Bubarkan Posko DVI Korban AirAisa QZ8501
Surya/Ian Darmawan
RESMI BUBAR - Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengumumkan pembubaran Posko DVI korban AirAsia QZ8501, Kamis (19/3/2015). 

Laporan Wartawan Surya, Ian Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Anas Yusuf mengumumkan Posko DVI korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 resmi bubar, namun segala proses penerimaan asuransi akan terus dikawal.

"Hanya posko yang resmi bubar, sedangkan kinerja Kepolisian akan terus berjalan. Kepada keluarga korban tidak perlu repot mengunjungi pihak kepolisian. Seluruh info dan perkembangan akan diberikan kepada keluarga," ujar Anas, Kamis (19/3/2015).




Sementara mengenai asuransi, kepolisian telah mendiskusikan dengan Gubernur Jawa Timur dan seluruh proses akan terus diawasi hingga tuntas. Jika terdapat proses yang menghambat jalannya asuransi, pihaknya akan memberi sanksi.

"Hak keluarga korban harus selesai dengan benar. Tak hanya dalam masalah asuransi saja. Seumpama ada hak yang tidak sesuai akan kita tertibkan," tambah Anas Yusuf.

Saat ini total 115 potongan tubuh yang telah ditangani DVI. Jumlah tersebut merupakan total keseluruhan hingga tambahan tiga korban beberapa hari lalu. Dari 115 potongan tubuh tersebut, hanya 107 yang telah teridentifikasi, tersisa delapan potongan tubuh.

Kombes Budiyono menyatakan, tujuh potongan tubuh tersebut merupakan bagian dari tujuh bagian yang telah teridentifikasi. Perlu diketahui, tujuh potongan tersebut merupakan potongan tulang jari dan lengan dari korban yang telah teridentifikasi.

BERITA TERKAIT
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas