Korban Pengeroyokan Kecewa Briptu Rah Hanya Dihukum Setahun
Briptu Rahman (25), seorang oknum anggota kepolisian dari Polres HST Kalsel hanya dihukum ringan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Briptu Rahman (25), seorang oknum anggota kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan yang terlibat kasus pengeroyokan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kamis (19/3) pekan lalu.
Vonis yang sama juga dijatuhkan Ketua PN Amuntai, Ridwan SH kepada ayah dan adik oknum polisi tersebut, yakni H Ideham Chalid alias H Daham (65) dan Rahim (23) yang terbukti melakukan pengrusakan mobil milik korban bernama H Mawardi,
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Amuntai, Ridwan SH dengan anggota majelis hakim A Faisal M SH dan Indra Kusuma SH MH, Briptu Rah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban Fitriansyah bersama kakak dan adiknya, yakni Subhan alias Upan (27) serta Rahim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balangan, Agus Ferry Laksana SH serta Effendie SH, menuntut para terdakwa yang terdiri dari ayah dan tiga anaknya tersebut, dengan hukuman 15 bulan penjara, karena melanggar pasal 170 KUHP.
Fitriansyah, warga Margo Mulyo Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, yang dikeroyok tersangka pada 22 September 2014 di Jalan Desa Munjung, Kecamatan Batu Mandi Balangan, dan H Mawardi mengaku kecewa atas putusan majelis PN Amuntai yang memvonis para terdakwa dengan hanya 1 tahun penjara.
“Mestinya hukuman Briptu Rah bisa dua kali lipat dari ancaman pidana sesuai pasal 170 KUHP, lantaran yang bersangkutan adalah aparat hukum,” kata H Mawardi dampingi kuasa hukumnya Agus Pasaribu SH MH di PN Banjarmasin, Senin (23/3/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.