Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulham Belajar Merakit Senpi Otodidak dengan Meniru Senjata Mainan Anak-anak

Zulham (30) warga Desa Talang Bulu, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), diamankan oleh pihak Polsek BHL karena kedapatan memiliki senjata api rakitan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Zulham Belajar Merakit Senpi Otodidak dengan Meniru Senjata Mainan Anak-anak
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Zulham (30) warga Desa Talang Bulu, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Sekayu diamankan oleh pihak Polsek BHL karena kedapatan memiliki senjata api rakitan (Senpira).

Ia ditangkap karena pihak kepolisian mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat yang diancam oleh pelaku menggunakan senipra jenis pistol.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.

Setelah melakukan pengintaian lebih lanjut, pelaku diketahui berada di Desa Sungai Napal, Kecamatan BHL.

Mengetahui Zulham yang tengah duduk-duduk di tempat pengolahan kayu polisi langsung menggerebeknya. Tak terima karena akan ditangkap, Zulham pun mencoba melawan petugas kepolisian.

Beruntung anggota Polsek BHL yang sigap langsung membekuk pelaku. Pada saat diamankan dan digeledah polisi menemukan Barang Bukti (BB) Senpira tersebut berada di pinggang tersangka beserta amunisi dan satu buah senjata tajam jenis pisau.

Kapolsek BHL, AKP Feriza Winanda Lubis, didampingi Kanit Reskrim, IPTU Tarmizi Arief membenarkan telah menangkap pelaku Zulham karena kedapatan memiliki Senpira.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku kita amankan karena adanya laporan dari masyarakat yang diancam oleh pelaku menggunakan senpira tersebut. Ketika dicoba ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan akan tetapi anggota bisa melumpuhkannya," kata Feriza, Selasa (23/3).

Menurut pengakuan pelaku senpira jenis pistol tersebut ia buat sendiri dengan mencontoh pistol mainan anak-anak.

"Menurut pengakuan pelaku ia membuat Senpi tersebut sendiri. Mengenai ada tidaknya sindikat pembuatan senpi lainnya saat ini kita masih menyelidiki lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Zulham mengaku Senpira tersebut dimiliki untuk jaga diri saja dan dibuat sendiri yang mencontoh dari pistol mainan.

"Senpi hanya untuk jaga diri saja dan tidak digunakan untuk apapun. Sedangkan pistol ini saya buat sendiri dengan mencontoh pistol mainan anak-anak," ungkapnya.


Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas