Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Demak Selingkuhi Orang, Disidang

Mantan anggota Sabhara Polsek Karangawen Demak tersebut dilaporkan telah melakukan zina dengan istri orang, inisial N.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Polisi Demak Selingkuhi Orang, Disidang
NET
ILUSTRASI : Selingkuh 

Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Bripka J oknum Polres Demak yang dilaporkan kasus perselingkuhan mulai diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jateng, Rabu 25 Maret 2015. Mantan anggota Sabhara Polsek Karangawen Demak tersebut dilaporkan telah melakukan zina dengan istri orang, inisial N.

N adalah istri dari TW. Kepada Tribun Jateng, TW mengatakan, dia melaporkan kasus tersebut pada tanggal 17 Juli 2014 lalu ke Propam Polda Jateng. Menurut pengakuan TW, dia pergoki sendiri istrinya dan Bripka J melakukan perzinahan di dalam kamar tidur rumahnya di Kali Tengah, Demak.

Di dalam sidang komisi kode etik Propam Polda Jateng pun keduanya (Bripka J dan N) mengakui perbuatan tersebut. Bahkan N juga membuat surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu yang menyatakan bahwa N melakukan perbuatan tersebut di bawah ancaman Bripka J.

TW mengatakan, malam itu, tepatnya pada bulan Ramadan, istrinya bergegas pulang dari mushala dekat rumahnya. "Dia pulang katanya sakit perut, salat di rumah," kata TW saat berbincang dengan Tribun Jateng, Rabu (25/3/2015).

Saat istrinya sudah di rumah, datanglah Bripka J yang mengaku ingin meminjam buku. "Memang dulu sebelum saya menikah, istri saya memberikan les private ke anaknya," katanya.

Pengakuan keduanya (Bripka J dan N) saat sidang komisi kode etik. "Katanya Bripka J mau pinjam buku, dia masuk ke dalam rumah dan menemui istri saya. Istri saya masuk kamar mau ambil buku, tapi diikuti oleh Bripka J. Lalu di dalam kamar, Bripka J memegang tangan istri saya lalu membuka mukenanya. Di situlah mereka berbuat, pengakuannya sih baru satu kali," kata TW.

Berita Rekomendasi

Meski mengaku baru satu kali berbuat zina, namun TW tidak mempercayai pengakuan istrinya dan Bripka J. "Mereka sudah menjalin hubungan sejak lama, sejak 2010, sebelum saya menikah. Bahkan sudah sering berhubungan melalui sms dan telpon. Tapi mereka tidak mengakuinya di depan hakim sidang kode etik. Padahal saya pernah pegang handphone istri saya dan dia (Bripka J) sms," katanya. T berharap kepolisian dalam hal ini Bid Propam Polda Jateng bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada Bripka J.

"Semua saksi termasuk saya juga tadi dihadirkan di sidang (kode etik)," katanya. Sidang kode etik maupun kasus asusila bersifat tertutup. Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Supriatna, mengatakan, Bripka J sudah menjalani proses sidang kode etik. "Sudah disidangkan, tapi belum diputuskan hukumannya. Masih dalam proses, itu pelanggaran kode etik," kata Hendra.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas