Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menggadaikan Mobil Teman Isnu Divonis 15 Bulan Penjara

Isnu Suhartoko (24) warga Jl Merpati, Desa Batokan Kecamatan Kasiman, Bojonegoro divonis penjara setahun tiga bulan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Menggadaikan Mobil Teman Isnu Divonis 15 Bulan Penjara
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM.GRESIK - Isnu Suhartoko (24) warga Jl Merpati, Desa Batokan Kecamatan Kasiman, Bojonegoro divonis penjara setahun tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas kasus penipuan dengan cara menggadaikan mobil temannya, Rabu (25/3/2015).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan melanggar hukum Pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Djuanto pimpinan sidang saat membacakan putusan.

Putusan tersebut melihat dari perbuatan terdakwa yaitu terbukti telah meminjam mobil Toyota Corolla warna abu-abu milik saksi korban Sunandar. Kejadian itu dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini berawal saat terdakwa ke rumah saksi korban di Perum Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo untuk meminjam mobil untuk ke Bojonegoro melayat saudaranya yang meninggal dunia.

Saksi korban yang sudah mengenal lama dengan terdakwa lalu menyerahkan mobil beserta STNK-nya. Selang dua hari, ketika terdakwa pulang dari bojonegoro terdakwa tidak langsung mengembalikan, namun terdakwa datang menemui saksi Kusen untuk menggadaikan mobil tersebut.

Atas tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas