Menggadaikan Mobil Teman Isnu Divonis 15 Bulan Penjara
Isnu Suhartoko (24) warga Jl Merpati, Desa Batokan Kecamatan Kasiman, Bojonegoro divonis penjara setahun tiga bulan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.GRESIK - Isnu Suhartoko (24) warga Jl Merpati, Desa Batokan Kecamatan Kasiman, Bojonegoro divonis penjara setahun tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas kasus penipuan dengan cara menggadaikan mobil temannya, Rabu (25/3/2015).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan melanggar hukum Pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Djuanto pimpinan sidang saat membacakan putusan.
Putusan tersebut melihat dari perbuatan terdakwa yaitu terbukti telah meminjam mobil Toyota Corolla warna abu-abu milik saksi korban Sunandar. Kejadian itu dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus ini berawal saat terdakwa ke rumah saksi korban di Perum Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo untuk meminjam mobil untuk ke Bojonegoro melayat saudaranya yang meninggal dunia.
Saksi korban yang sudah mengenal lama dengan terdakwa lalu menyerahkan mobil beserta STNK-nya. Selang dua hari, ketika terdakwa pulang dari bojonegoro terdakwa tidak langsung mengembalikan, namun terdakwa datang menemui saksi Kusen untuk menggadaikan mobil tersebut.
Atas tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.