Disidang Kasus Suap, Mantan Kepala Satpol PP Banyumas Menangis Terus
Sembari menangis, Rusmiyati mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Asep Gunawan, supervisor PT Indomarco untuk Banyumas, sebesar Rp 230 juta.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Rusmiyati, menjalani sidang lanjutan beragenda pemeriksaan terdakwa atas kasus suap pengurusan izin pendirian 19 toko modern di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/4/2015).
Tidak seperti layaknya seorang Kepala Satpol PP yang terlihat garang dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda), Rusmiyati justru menangis terus menerus saat dirinya dicerca berbagai pertanyaan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Sembari menangis, Rusmiyati mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Asep Gunawan, supervisor PT Indomarco untuk Banyumas, sebesar Rp 230 juta. Jumlah tersebut diberikan dalam tiga tahap.
"Saya pertama menerima Rp 80 juta, kemudian Rp 50 juta dan terakhir Rp 100 juta. Tapi yang penerimaan kedua dan ketiga itu tidak terkait pengurusan izin. Yang Rp 50 juta untuk membantu Pilpres dan Rp 100 juta untuk DPRD guna kajian lingkungan," kata Rusmiyati di hadapan majelis hakim.
Dia menuturkan, awalnya dirinya ditunjuk sebagai mediator dengan PT Indomarco. Perintah untuk mediasi itu, Kata Rusmiyati, melalui pesan singkat SMS dari Sekda Banyumas yang sudah disetujui oleh Bupati Banyumas.
Setelah itu, lanjutnya, Sekda membentuk tim mediasi yang diketuai oleh Rusmiyati selaku Kepala Satpol PP.
"Saat itu, ada 4 toko modern yg bermasalah. Hal itu karena 4 Indomaret berdiri depan pasar tradisional dan tidak ada IMB. Sebelumnya pernah disegel, tapi dibuka lagi," lanjutnya sembari masih terus menangis.
Setelah mendapat tugas mediasi, Rusmiyati kemudian menemui Asep Gunawan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Pertemuan tersebut untuk menyampaikan agar pihak Indomaret mengurus izin. Di proses pengurusan izin, Bupati Banyumas kemudian memerintahkan Rusmiyati melakukan penyegelan.
"Saya segel, kemudian Asep memberi uang Rp 80 juta untuk urusan izin. Kemudian masih beroperasi, saya segel lagi. Kemudian dia memberi uang Rp 50 juta. Dan setelah beroperasi, saya segel lagi. Kemudian dia memberi Rp 100 juta untuk DPRD itu. Semua melalui saya," akunya menjawab pertanyaan hakim anggota Robert Pasaribu.
Atas perbuatannya, Rusmiyati pun mengaku bersalah. Dirinya menyesal telah menerima uang dari Asep.
Meski demikian, majelis hakim tetap melontarkan berbagai pertanyaan terkait proses penerimaan uang dan pengurusan izin Indomaret.
Usia memeriksa terdakwa, ketua majelis hakim Sulistyono menyatakan menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.