Peras Tersangka Narkoba, Tiga Polisi di Surabaya Tunggu Nasib
Karir polisi ang pernah melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba, Brigadir SA terancam berhenti.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Karir polisi ang pernah melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba, Brigadir SA terancam berhenti. Kapolres Tanjung Perak, AKBP Arnapi akan memecat anggota Polsek Asemrowo tersebut.
Arnapi menyebutkan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Polda Jatim terhadap kasus tersebut.
Bila dalam rekomendasi itu terbukti melakukan pelanggaran etik, Arnapi memastikan akan memecat Brigadir SA.
“Tentunya kami akan memperlajari dulu rekomendasinya. Kalau ada pelanggaran etik, pasti langsung dipecat,” kata Arnapi, Kamis (2/4/2015).
Dalam kasus tersebut, Brigadir SA tidak beraksi sendiri. Brigadir SA beraksi bersama anggota Polsek Rungkut, Aipda FM, dan anggota Polsek Simokerto, Brigadir BHW.
Tiga tersangka ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) untuk kasus pemerasannya.
Arnapi menambahkan pihaknya tidak perlu menunggu hasil kasus pemerasan tersebut. Arnapi sudah mengantongi track record Brigadir SA selama menjadi polisi.
Menurutnya, Brigadir SA sudah beberapa kali berulah. Bahkan ulah Brigadir SA selalu terkait dengan etika profesi.
“Pelanggaran etik saja sudah cukup untuk memecatnya,” tambah Arnapi.
Menurutnya, langka tegas ini sebagai pelajaran bagi anggota lainnya. Dalam beberapa kali pertemuan atau apel, Arnapi mengaku sudah sering menyampaikan hal ini kepada anggotanya.
“Saya tegaskan bahwa tidak boleh bermain-main dengan profesi,” tegasnya.
Polrestabes Surabaya juga masih menunggu rekomendasi dari Polda. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Widjanarko menyatakan dua polisi tersebut tetap akan menjalani sidang etik.
“Mekanisme itu pasti ada. Soal hasilnya, tergantung pemeriksaan nanti,” kata Widjanarko.