Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sumono Ngakunya Jagoan Kampung Tapi Dibekuk Juga

"Setelah menerima laporan itu, kami menangkap tersangka saat transaksi jual beli hasil ilegal logging," kata polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sumono Ngakunya Jagoan Kampung Tapi Dibekuk Juga
Surya/Sudarmawan
Sumono (41), warga Dusun Bulu, Desa Sirapan, Kabupaten Madiun menunjukkan kayu hasil curiannya dan gergaji mesin saat di Polsek Nglames, Sabtu (4/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Sumono alias Lamun (41), warga Dusun Bulu, Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, konon terkenal kebal hukum di kampungnya. Ternyata, anggota reserse Polsek Nglames, Madiun, bisa juga meringkus lelaki itu.

Lamun jadi tersangka pencurian kayu jati atau lazim disebut di daerah itu sebagai blandong kayu. Polisi memergoki dia menyimpan sembilan batang kayu jati berbagai ukuran di rumahnya.

Kayu-kayu itu diduga kuat diambil dari wilayah Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bulu, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun.

"Atas kepemilikan kayu jati tanpa surat sah itu, tersangka kami tahan," terang Kapolsek Nglames, AKP Muhammad Isnaeni kepada SURYA, Sabtu (4/4/2015).

Selama ini, kata Isnaeni yang juga mantan KBO Lantas Polres Madiun ini, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan bahwa di Dusun Bulu, Desa Sirapan, sering terjadi transaksi jual beli kayu jati illegal.

"Setelah menerima laporan itu, kami menangkap tersangka saat transaksi jual beli hasil ilegal logging. Semua yang hendak dijual kayu jati hasil hutan tanpa surat sah sama sekali," imbuhnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sembilan batang kayu jati berbagai ukuran, satu unit gergaji mesin, sebuah gancu tanpa kayu pegangan serta sebuah sepeda onthel yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu hasil curian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka kami jerat pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, Sumono yang juga dikenal sebagai jagoan di kampungnya itu mengelak tuduhan kayu jati itu akan dijual ke orang lain. Menurutnya, kayu jati itu akan digunakan untuk mengganti kayu bangunan rumahnya yang sudah lapuk.

"Sumpah tidak saya jual. Itu bukan kayu pesanan orang. Tapi akan saya buat bahan pengganti kayu yang sudah lapuk yang ada dirumah," bantahnya.

Penulis: Sudarmawan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas