Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Melebihi Rp 16.500 Terancam Pidana

Selain terancam pencabutan izin pangkalan maupun agen, pedagang yang menjual gas 3 kg melebihi Rp 16.500 bisa dikenai sanksi pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Melebihi Rp 16.500 Terancam Pidana
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Stok gas elpiji tabung 3 kilogram di salah satu agen yang berada di Jalan Angkasa, Kecamatan Nunukan. 

"Orang Pertamina itu taruhan jabatan dia dengan subsidi yang ada di Kalimantan Utara ini," ujarnya.

Karena perhatian pihak Pertamina itu pula, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga meminta semua pihak di Nunukan bersungguh-sungguh mengawasi distribusi gas elpiji 3 kilogram ini, untuk memastikan harga jual tidak melebihi HET.

"Kita meminta seluruh  Lurah yang ada tolong dilaporkan. Begitu ada begini, kita langsung menyurat kepada Pertamina," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas