Buruh Lepas Mempraperadilankan Unit Narkoba Polda Kalsel
Sarpani selaku terdakwa melakukan praperadilan terhadap Polda Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polda Kalsel terhadap Sarpani, buruh harian lepas warga Jalan Tanjung Harapan RT 010 Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, Senin (23/3/2015) lalu di Jalan RE Martadinata berbuntut panjang.
Sarpani selaku terdakwa melakukan praperadilan terhadap Polda Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan Praperadilan tersebut Sarpani melalui kuasa hukumnya Taufik Hidayat dan rekan mengatakan penangkapan dan penahanan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga perbuatan termohon tidak melanggar pasal 17 KUHP.
Sidang dipimpin majelis hakim tunggal Bonne Sanggah dan kuasa hukum Polda Kalsel yang diwakili Kompol Joko S Aiptu Nanggolan dan Aiptu Yadi.
Taufik Hidayat menerangkan penangkapan yang dilakukan Polda Kalsel tanpa memperlihatkan surat perintah tugas dan Polda tidak memberikan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan perihal penangkapan dan penahanan terhadal kliennya. Sehingga perbuatan itu cacat hukum dan melanggar pasal 18 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan cacat hukum.
Sesuai pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penangkapan dapat dilakukan 1X24 jam, pemohon juga tidak memberitahukan penangkapan dan penahanan tidak memberitahukan pihak keluarga.