Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergi ke Jakarta, Nenek Asyani Tidak Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan

Nenek Asyani alias Buk Muaris (63) dipastikan tidak hadir dalam persidangan di PN Situbondo

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pergi ke Jakarta, Nenek Asyani Tidak Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan
Surya/izi hartono
Nenek Asyani saat tiba di PN Situbondo, Kamis (26/03/2015). 

TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO - Terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu jati milik perhutani, nenek Asyani alias Buk Muaris (63) dipastikan tidak hadir dalam persidangan di PN Situbondo, Kamis (09/04/2015),

Kepastian ketidak hadiran terdakwa Nenek Asyani dan Ruslan itu, disampaikan Yudistira, salah kuasa hukum terdakwa.

"Nenek Asyani tidak mungkin datang, karena pesawatanya berangkat jam 13.00 dari Jakarta," jelasnya.

Meski dua terdakwa tidak hadir, namun dua tersangka lainnya.
Masing masing terdakwa Cipto dan Abdus Salam sudah hadir di Pengadilan Negeri Situbondo.

Terdakwa Cipto dan Abdus Salam tiba di PN Situbondo, sekitar pukul 10.30. Keduanya didampingi istrinya serta istri Kepala Desa Jatibanteng.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kasus pencurian tujuh batang kayu jati milik perhutani dengan terdakwa Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/ Kecamatan Jatibanteng, kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (09/04/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas