Pergi ke Jakarta, Nenek Asyani Tidak Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan
Nenek Asyani alias Buk Muaris (63) dipastikan tidak hadir dalam persidangan di PN Situbondo
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SITUBONDO - Terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu jati milik perhutani, nenek Asyani alias Buk Muaris (63) dipastikan tidak hadir dalam persidangan di PN Situbondo, Kamis (09/04/2015),
Kepastian ketidak hadiran terdakwa Nenek Asyani dan Ruslan itu, disampaikan Yudistira, salah kuasa hukum terdakwa.
"Nenek Asyani tidak mungkin datang, karena pesawatanya berangkat jam 13.00 dari Jakarta," jelasnya.
Meski dua terdakwa tidak hadir, namun dua tersangka lainnya.
Masing masing terdakwa Cipto dan Abdus Salam sudah hadir di Pengadilan Negeri Situbondo.
Terdakwa Cipto dan Abdus Salam tiba di PN Situbondo, sekitar pukul 10.30. Keduanya didampingi istrinya serta istri Kepala Desa Jatibanteng.
Diberitakan sebelumnya, Sidang kasus pencurian tujuh batang kayu jati milik perhutani dengan terdakwa Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/ Kecamatan Jatibanteng, kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (09/04/2015).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).