Otak Pembunuh Suami Ini Pura-pura Gila
Dari ketiga tersangka yakni anak kandung korban, Heri Widiyanto (24), Istri Korban, Dwi Sri Rejeki (40) dan sopir korban,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Pihak keluarga almarhum bos barang rongsokan warga RT 2 RW 2 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, Turmudi (44), kini mengaku mulai didera perasaan cemas.
Pasalnya, pihak keluarga mencium rumor tak sedap jika satu diantara tiga tersangka pelaku sadis pembunuh Turmudi yang telah ditetapkan kepolisian itu bakalan tidak menjalani hukuman yang sepantasnya dia terima.
Dari ketiga tersangka yakni anak kandung korban, Heri Widiyanto (24), Istri Korban, Dwi Sri Rejeki (40) dan sopir korban, warga Desa Jatisono, Kecamatan Gajah, Sumono (43). Istri korban lah yang disebut-sebut memicu keresahan keluarga korban.
Adik korban, Eko Santoso (42), menuturkan, pihak keluarga serta tetangga korban sangat mengkhawatirkan kemungkinan kabar tersebut bisa terjadi. Apalagi, Eko menyaksikan sendiri gelagat yang tidak beres dari perilaku Dwi. Beberapa hari ini Eko melihat jika Dwi mulai berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan.
" Dwi itu orange pintar bersandiwara. Dia pura-pura kemasukan setan dan pura-pura gila. Ternyata setelah dibawa ke rumah sakit dan juga didatangkan paranormal, Dwi dinyatakan normal saja oleh kepolisian, " kata Eko kepada Tribun Jateng, Minggu (12/04/2015).
Eko menambahkan, sebelum Dwi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Dwi berulang kali berani sesumbar kepada warga serta keluarga korban jika sekalipun dirinya dikenai sanksi jeruji besi namun periode hukuman yang diterimanya hanya sebatas sebentar.
" Rekan dan juga saudara Dwi ada yang memiliki jabatan penting sebagai aparat penegak hukum baik di Kejaksaan dan Kepolisian. Kami sangat khawatir jika nantinya apa yang dikatakan Dwi akan terjadi. Dwi itu lantang mengumbar kesombongannya jika sebelum lebaran dia sudah bebas menghirup udara segar, " ungkap Eko.
Atas kondisi itu, pihak keluarga Turmudi hanya berharap hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya sebagaimana mestinya. Dalam hal ini pihak keluarga meminta kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bisa berlaku kooperatif dalam mengawal kasus pembunuhan berencana itu.
" Kami minta semua proses hukum dapat berjalan dengan baik. Janganlah mempermainkan hukum, " kata Eko.
Hal serupa juga diutarkan oleh Adik korban yang lain, Supardi (38). Supardi tak ingin jika mimpi buruk itu bakalan terjadi. Supardi dan warga pun sepakat jika memang benar sebelum lebaran Dwi ternyata terbukti bebas, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa.
" Jika Dwi bebas sebelum lebaran, saya dan warga akan demo besar-besaran. Tolong pihak aparat penegak hukum bisa menjatuhi hukuman yang setimpal bagi ketiga tersangka termasuk Dwi, " tegas Supardi.
Kapolres Demak, AKBP R Setijo Nugroho menegaskan, tidak ada kekuatan hukum apapun yang dapat menolong ketiga tersangka dari jeratan sanksi. Ketiganya akan dikenai pasal 55, 338 dan 340, 353 dan 351 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan dengan perencanaan dengan ancaman sanksi maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
" Jadi warga maupun pihak keluarga tak usah khawatir karena tersangka akan memperoleh sanksi sesuai dengan perbuatannya, " kata Setijo. (put)
Untuk diketahui, Kasus pembunuhan bos barang rongsokan warga RT 2 RW 2 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, Turmudi (44), terbongkar sudah. Hasil penyelidikan awal yang semula menyebutkan jika korban hanya dieksekusi oleh satu orang pelaku yakni anak kandungnya, Heri Widiyanto (21), kini terpatahkan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan Polres Demak melalui keterangan dari sejumlah saksi akhirnya terungkap jika pelaku terdiri dari tiga orang. Bahkan ironisnya, aktor utama dalam kasus pembunuhan sadis ini adalah Dwi Sri Rejeki (40), yang tak lain merupakan istri korban. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.