Polisi Ringkus Wartawan Gadungan karena Gelapkan Mobil Rental
Nuryanto, warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diringkus petugas Polsek Jenangan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Nuryanto, warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diringkus petugas Polsek Jenangan. Nuryanto dilaporkan para korban yang menyewakan mobil ke tersangka.
Berdasarkan perjanjian kontraknya mobil tidak dikembalikan. Apalagi, saat dihubungi nomor ponsel tersangka tidak bisa dihubungi.
Pasca ditangkap dan pengembangan petugas, ternyata sudah banyak mobil yang digadaikan tersangka.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan berdasarkan laporan tersangka terlibat dalam kasus tindak penggelapan tersebut.
"Laporan pertama 10 April 2015 korban atas nama Joko Purnomo (28) warga RT 2, RW 2, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo yang melaporkan Nuryanto datang ke rumahnya untuk meminjam mobil Mitsubishi Kuda bernopol AE 1345 JH. Sampai korban melaporkan ke polisi mobil belum dikembalikannya," tuturnya kepada Surya, Senin (13/4/2015).
Selain itu, mantan Kapolsek Siman ini menjelaskan kronologisnya, pasca tersangka mendapatkan mobil sewaan, selanjutnya mobil tersebut oleh Nuryanto digadaikan ke Sukatno warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Saat itu, Nuryanto dihubungi tidak bisa. Kemudian petugas mendapatkan informasi, jika mobil masih di Madiun.
"Seketika itu Nuryanto diringkus di rumahnya. Kasus ini masih dikembangkan petugas. Tersangka bakal dijerat pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara secara terpisah Kapolsek Jenangan, AKP Suwito dikonfirmasi kasus penangkapan sindikat penggelapan mobil yang kerap ngaku wartawan asal Madiun itu, mengaku kasus penangkapan itu masih dalam pengembangan.
Untuk sementara, tersangka masih mengaku menggadaikan belasan mobil.
"Untuk TKP di Jenangan sementara ini ada 12 unit mobil dengan jenis Avanza, Xenia dan Kuda. Rata-rata harga per unit mobil Rp 150 juta sampai Rp 185 juta yang oleh pelaku digadikan Rp 20- Rp 30 juta per unit. Posisi kendaraan sampai saat ini ada di Solo, Madiun, Ngawi, Nganjuk, Kudus dan Tulungagung," pungkasnya.(Sudarmawan)