Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

11 Tahun Bui untuk Dani karena Cabuli Anak Tiri

Vonis dijatuhkan dalam persidangan terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Darminto Hutasoit dan Hakim Anggota, Agustinus SM Purba dan Wawan Edi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 11 Tahun Bui untuk Dani karena Cabuli Anak Tiri
shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Daniel Kolo alias Dani (31), warga Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), karena terbukti mencabuli anak tirinya, VNS (9).

Pejabat Hubungan Masyarakat PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, mengatakan, selain hukuman penjara, Dani juga didenda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan dalam persidangan terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Darminto Hutasoit dan Hakim Anggota, Agustinus SM Purba dan Wawan Edi Prastiyo.

"Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan primair penuntut umum. Dalam pertimbangannya tentang hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai bapak tiri korban sudah seharusnya menjaga dan merawat, tumbuh kembang anak (korban), bukannya merusak masa depan korban," ujar Wawan, Selasa (14/4/2015).

Atas putusan tersebut, terdakwa Dani dan penuntut umum I Gede Gatot Hariawan menyatakan menerima dengan baik.

Dani mengaku, peristiwa pertama terjadi pada September 2012 di rumah kos yang ditinggali oleh korban dan terdakwa. Terdakwa lalu melakukan perbuatan saat sang istri yang merupakan ibu kandung korban sedang pergi ke pasar.

“Terdakwa sempat mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibu korban,” kata Wawan. (Sigiranus Marutho Bere)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas