Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak Camat Akan Panah Beracun Sapi yang Dilepas Pemiliknya

angkah tegas diambil Camat Jemaja Timur, Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) untuk menertibkan sapi liar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pak Camat Akan Panah Beracun Sapi yang Dilepas Pemiliknya
TRIBUN BATAM/SM ROHMAN
Sapi berdiri di dekat jalan di Kecamatan Jemaja Timur, Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), beberapa waktu lalu. 

Laporan Tribunnews Batam, SM Rohman

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS- Langkah tegas diambil Camat Jemaja Timur, Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) untuk menertibkan sapi liar.

Pihak kecamatan terpaksa menombak sapi-sapi yang tidak diikat dan berkeliaran di jalan.

Muhamad Ari Sofyan selaku Camat Jemaja Timur, megatakan ada 15 ekor sapi berkeliaran di depan SMK Pertanian tanpa ditali oleh pemiliknya sekitar satu bulan yang lalu.

Karena tidak diikat pemiliknya, sapi-sapi tersebut merusak tanaman praktek pelajar SMK Pertanian dan kerap menimbulkan kekacauan lalu lintas.

"Sebelumnya kan sudah kami sampaikan, sosialisasi. Agar hewan ternak mereka ditali serta berada pada lokasi mereka. Nah, saat itu sapi itu berkeliaran tanpa ditali," ujar Muhamad Ari Sofyan.

Dia menambahkan, ada satu ekor sapi yang kena tombak dan terhuyung-huyung. Sebelum diarahkan ke sapi, tombak diberi racun.

Berita Rekomendasi

"Tak kena semua. Hanya satu saja. Sebelumnya, sudah diberitahu tapi tidak ada yang mengaku, mungkin karena takut untuk membayar denda. Setelah ditempuh langkah tegas, dan sapinya terhuyung-huyung karena tombak sebelumnya diberi racun. Baru pemilik sibuk untuk memberikan air kelapa untuk hewan ternak mereka. Kasihan anak-anak sekolah itu, mereka kan buat praktek tanam cabe di depan halaman sekolah," terangnya.

Pihak kecamatan telah memberikan imbauan bernomor : 255/JEMTIM.524/12.14 tanggal 19 Desember 2014 tentang pembasmian/penertiban hewan ternak (sapi) liar.

Di imbauan tersebut disebutkan, pemilik wajib mengandangkan hewan ternak miliknya. Bila tidak dikandangkan, pemilik wajib menambatkan pada pohon/pancang pada lokasi dengan jarak minimal 50 meter dari jalan raya serta ditambat pada lahan sendiri.

Bagi pemilik yang melanggar, nantinya bakal dikenakan denda sebesar Rp 2 juta jika kedapatan sapinya tidak ditambat sesuai dengan peraturan.

Pemilik pun, diberi waktu selama dua hari untuk menebus. Bila lewat dari jangka waktu yang diberikan, hewan ternak liar tersebut, akan terkena pembasmian.

Kegiatan yang mulai efektif pada awal tahun 2015 ini pun, turut melibatkan instansi vertikal seperti Koramil dan Polsek Jemaja.

Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas