Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir Sony Bakar Sudirman Hingga Tewas Karena Tak Suka Namanya Dicatut Jadi Beking

Terkait motif lain yang menyebutkan tersangka dan korban bersitegang masalah utang tersangka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Brigadir Sony Bakar Sudirman Hingga Tewas Karena Tak Suka Namanya Dicatut Jadi Beking
Tribun Batam/Rachta Yahya
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian Sudirman (29), warga asal Batam yang diduga dilakukan Brigadir Sony, oknum anggota Polres Karimun. 

Laporan Tribunnews Batam Rachta Yahya

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Teka-teki motif penganiayaan berujung kematian yang diduga dilakukan Brigadir Sony, oknum anggota Polres Karimun terhadap Sudirman (29) mulai menemui titik terang.

Tersangka Brigadir Sony mengaku tak terima namanya dicatut korban untuk digunakan sebagai bekingan terhadap kegiatan yang korban lakukan.

“Menurut BAP, tersangka mengaku kesal dan tak terima namanya dicatut korban untuk memuluskan kegiatannya. Saat jumpa korban, tersangka minta korban tidak pakai namanya lagi untuk melancarkan usahanya. Dari situ katanya tersangka mulai emosi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Bendry Almy kepada Tribun.

Namun usaha apa yang tengah dijalankan korban sampai harus mencatut nama tersangka, Bendry tidak menjelaskannya.

Terkait motif lain yang menyebutkan tersangka dan korban bersitegang masalah utang tersangka kepada korban sebesar Rp 40 juta, Bendry mengaku tidak tahu dengan alasan tidak pernah tercantum dalam BAP tersangka.

“Kalau soal itu (utang-piutang, red), saya tidak tahu. Saya tidak berani ngomong kalau tidak sesuai dengan yang ada di BAP,” terang Bendry.

Berita Rekomendasi

Informasi lain menyebutkan tersangka dengan korban sudah cukup lama saling kenal. Keduanya diduga memiliki bisnis ilegal narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelum aksi pembakaran terhadap korban terjadi, tersangka dan korban bersama sejumlah pemuda sempat menggelar pesta sabu di kediaman tersangka di Bukit Senang, Kecamatan Karimun.

Sudirman diduga tewas usai dianiaya Brigadir Soni dalam kawasan hutan lindung Gunung Jantan, RT 01 RW 01, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing dengan cara terbilang sadis yakni dibakar hidup-hidup dengan kedua tangan diborgol, 13 Januari 2015.

Sudirman ditolong Mail, seorang warga yang melintasi jalan raya sekitar objek wisata air terjun Pongkar sekitar pukul 21.45. Saat ditemukan, Sudirman tengah tergeletak di tepi jalan sambil merintih kesakitan dan haus minta air.

Berdasarkan barang bukti, korban dibawa tersangka ke lokasi menggunakan mobil sedan BP 7064 L milik tersangka. Di dalam mobil juga ada dua rekan tersangka sesama polisi yakni Brigadir Eg dan Brigadir R.

Keduanya saat ini masih berstatus saksi. Selain mobil, penyidik juga menemukan botol bekas minuman air mineral yang digunakan tersangka menyimpan bensin untuk membakar korban hidup-hidup.

Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan korban dan tersangka terlibat perselisihan dipicu masalah utang-piutang senilai Rp 40 juta. Tersangka diduga kesal terus-terusan ditagih korban.

Selama di Karimun hingga penganiayaan itu terjadi, korban diketahui tinggal bersama dengan tersangka di Bukit Senang, Kecamatan Karimun.

Tersangka dikenakan Pasal 351 junto 355 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematiandengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus Brigadir Sony sudah P21, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Saat ini, tersangka jadi tahanan kejaksaan. Kalau saksi lebih dari 10 orang, termasuk yang ikut rekontruksi kemarin,” ujar Bendry usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, akhir pekan lalu. (Rachta Yahya)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas