Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Korupsi Bank Mandiri Tertangkap Saat Lagi Belanja di Supermarket

Jimmy Witarsa, buron kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan agunan di Bank Mandiri Surabaya berhasil diringkus petugas kejaksaan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Buronan Korupsi Bank Mandiri Tertangkap Saat Lagi Belanja di Supermarket
SURYA.co.id - Muhammad Taufik
Jimmy Witarsa saat diperiksa di Kejati Jatim usai diringkus petugas gabungan Kejati dan Kejagung, Senin (20/4/2015) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Jimmy Witarsa, buron kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan agunan di Bank Mandiri Surabaya berhasil diringkus petugas kejaksaan.

Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Jimyy, Senin (20/4/2015) malam.

Pengusaha yang sudah dua bulan masuk daftar pencarian orang kejaksaan ini, diringkus petugas gabungan saat berada di Lottemart, Jalan Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Selasa (21/4/2015).

Dijelaskan, Jimmy merupakan salah satu orang paling dicari kejaksaan.

Dia buronan kasus korupsi Bank Mandiri yang sedang ditangani penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Jatim.

“Sudah sekitar dua bulan dia dimasukkan DPO (daftar pencarian orang),” sambung Romy.

Berita Rekomendasi

Setelah tertangkap, Jimmy masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Jatim hingga Senin tengah malam.

Usai diperiksa, pengusaha ini langsung dikirim ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk ditahan di sana.

Jimmy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan kapal yang menjadi agunan di Bank Mandiri cabang Jalan Pahlawan, Surabaya.

Namun, tiga kali dipanggil untuk diperiksa, dia selalu tidak hadir.

Jimmy adalah tersangka ke-5 dalam perkara kredit macet bank Mandiri senilai Rp 172 miliar.


Sebelumnya, sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Yakni Eddi Gunawan Tamrin, Direktur Utama PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA); dan tiga mantan pejabat Bank Mandiri cabang Pahlawan berinisial DR, AT dan TP.

Eddi Gunawan merupakan tersangka utama dalam perkara ini. Sejak beberapa waktu lalu, dia sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas