Buronan Korupsi Bank Mandiri Tertangkap Saat Lagi Belanja di Supermarket
Jimmy Witarsa, buron kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan agunan di Bank Mandiri Surabaya berhasil diringkus petugas kejaksaan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Jimmy Witarsa, buron kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan agunan di Bank Mandiri Surabaya berhasil diringkus petugas kejaksaan.
Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Jimyy, Senin (20/4/2015) malam.
Pengusaha yang sudah dua bulan masuk daftar pencarian orang kejaksaan ini, diringkus petugas gabungan saat berada di Lottemart, Jalan Jenderal S Parman, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Selasa (21/4/2015).
Dijelaskan, Jimmy merupakan salah satu orang paling dicari kejaksaan.
Dia buronan kasus korupsi Bank Mandiri yang sedang ditangani penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Jatim.
“Sudah sekitar dua bulan dia dimasukkan DPO (daftar pencarian orang),” sambung Romy.
Setelah tertangkap, Jimmy masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Jatim hingga Senin tengah malam.
Usai diperiksa, pengusaha ini langsung dikirim ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk ditahan di sana.
Jimmy sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan kapal yang menjadi agunan di Bank Mandiri cabang Jalan Pahlawan, Surabaya.
Namun, tiga kali dipanggil untuk diperiksa, dia selalu tidak hadir.
Jimmy adalah tersangka ke-5 dalam perkara kredit macet bank Mandiri senilai Rp 172 miliar.
Sebelumnya, sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Yakni Eddi Gunawan Tamrin, Direktur Utama PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA); dan tiga mantan pejabat Bank Mandiri cabang Pahlawan berinisial DR, AT dan TP.
Eddi Gunawan merupakan tersangka utama dalam perkara ini. Sejak beberapa waktu lalu, dia sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.