Remaja 16 Tahun Mengaku Polisi Saat Begal Motor Korbannya
Meski korban memastikan dialah pelaku perampasan tersebut, AV mengaku keterangannya hanyalah karangannya saja.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tersangka AV (18), berkali-kali mengelak mengakui perbuatan perampasan sepeda motor bersama dengan rekan-rekannya di Simpang Enam, Komplek Pemakan di samping CPI, 6 April lalu.
Meski korban memastikan dialah pelaku perampasan tersebut, saat kembali ditanya, AV mengaku keterangannya hanyalah karangannya saja.
"Tidak pak. Saya tidak tahu masalah perampasan itu. Saya hanya mengarang-ngarang," ungkapnya di hadapan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Bahari Abdi, Senin (20/4/2015) kemarin.
Av sepertinya kukuh untuk tidak mengakui perbuatannya. Padahal, dalam pemeriksaan polisi, AV menerangkan sejelas-jelasnnya aksi perampasan yang dilakukannya itu. Kenyataan yang membuat Abdi sempat marah.
"Alah, kamu itu berbohong lagi. Ya, itu memang hak kamu. Tapi kami punya bukti yang bisa menguatkan kepastian aksi perampasan itu," ujar Abdi.
Mendengar itu, AV hanya terdiam. Sejurus kemudian, kembali ia nyeletuk.
"Saya hanya mengarang-ngarang saja," ujarnya lagi.
Abdi pun hanya geleng-geleng kepala, membiarkan AV kukuh dengan pengakuannya. AV ditangkap jajaran opsnal Polsek Rumbai Pesisir Jumat (17/4/2015), setelah dipastikan sebagai tersangka perampasan sepeda motor.
Korban Aditya Warman pun memastikan bahwa salah satu pelaku yang merampas sepeda motor matik miliknya adalah AV.
"Kita sudah pertemukan korban dengan tersangka AV. Korban mengenalinya. Selain itu, kami juga dapatkan bukti dari keteranggan saksi-saksi," terang Abdi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AV (18) tidak sendirian. Bersama dengan lima orang rekannya (masih DPO), ia melakukan perampasan sepeda motor.
Korban pasrah dibawa oleh tersangka karena sudah terlebih dahulu digertak akan dibawa ke kantor polisi atas dugaan pencurian.
"Tersangka bersama dengan rekan-rekannya, memepet sepeda motor korban. Kemudian menggertak korban dengan menyebutkan korban yang sudah mencuri sepeda motor tersangka. Atas sangkaan itu, korban kemudian disebut akan dibawa ke kantor polisi. Tersangka mengaku anggota polisi," papar Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Irmadison saat ekspose kemarin.
Korban diintai saat melintas di simpang enam komplek pemakan dekat CPI. Lalu, dua sepeda motor memepet korban agar berhenti. Saat berhenti itulah korban digertak.
Korban yang sudah ketakutan, kemudian mengikuti perintah tersangka yang menyebutkan korban akan dibawa ke kantor polisi.
"Tidak jauh dari lokasi, korban yang dalam boncengan, kemudian disikut dadanya. Setelah dipastikan korban terjatuh, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban," terang Irmadison.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) kitab undang-undang hukum pidana, dengan kurungan penjara selama 9 tahun.