Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami ini Bobol Tempat Kerja Istri, Hasilnya untuk Pelesir

Masa liburan pasangan suami istri, Yanto Subari (49) serta Endah Asri Handayani (42) berakhir di penjara.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Suami ini Bobol Tempat Kerja Istri, Hasilnya untuk Pelesir
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
ILUSTRASI 

Keesokan harinya, 12 Januari pagi, Wiwik, pemilik restoran, mengaku uang di brankas dan kasir di restoran miliknya, dicuri. Polisi pun mendatangi retoran Wiwik dan melakukan olah kejadian perkara (TKP).

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Roichan menambahkan pencuri di restoran tersebut terekam cctv. Meski begitu, polisi kesulitan menelusuri dua pencuri tersebut karena mereka sudah telanjur kabur.

“Mereka baru kami tangkap kemarin (Jumat, 17 April 2015) saat pulang ke Malang,” kata Roichan.

Atas perbuatan itu, Yanto dan Endah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Yanto dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Sedang Endah dijerat Pasal 480 Subsider 56 Jontu 363 KUHP karena menampung, dan turut serta dalam pencurian tersebut.

“Pengakuan mereka, uang hasil pencurian itu sudah habis untuk berjalan-jalan di Semarang, Yogyakarta, dan Solo,” kata Roichan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas