Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Suami ini Bobol Tempat Kerja Istri, Hasilnya untuk Pelesir

Masa liburan pasangan suami istri, Yanto Subari (49) serta Endah Asri Handayani (42) berakhir di penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Roichan menambahkan pencuri di restoran tersebut terekam cctv. Meski begitu, polisi kesulitan menelusuri dua pencuri tersebut karena mereka sudah telanjur kabur.

“Mereka baru kami tangkap kemarin (Jumat, 17 April 2015) saat pulang ke Malang,” kata Roichan.

Atas perbuatan itu, Yanto dan Endah terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Yanto dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Sedang Endah dijerat Pasal 480 Subsider 56 Jontu 363 KUHP karena menampung, dan turut serta dalam pencurian tersebut.

“Pengakuan mereka, uang hasil pencurian itu sudah habis untuk berjalan-jalan di Semarang, Yogyakarta, dan Solo,” kata Roichan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas