Divonis 10 dan 18 Tahun, Heather Tenggak Minuman, Tommy Menangis
Wanita asal Amerika Serikat ini lalu meminta rekannya untuk membawakan bayi perempuannya yang ikut ke pengadilan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Heather Lois Mack mondar-mandir di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (21/4/2015).
Sesekali ia mengangkat rambut keritingnya ke atas sambil menghela napas panjang.
Perilaku ini terlihat usai Heather mendengar putusan hakim yang menjatuhinya vonis 10 tahun penjara terhadap kasus pembunuhan ibunya. Ketika media menanyakan apakah ia stres, Heather tidak menjawabnya.
Wanita asal Amerika Serikat ini lalu meminta rekannya untuk membawakan bayi perempuannya yang ikut ke pengadilan.
Namun tak lama setelahnya Heather menitipkan bayi itu kepada teman lain yang juga sesama tahanan seperti dirinya.
Teman perempuannya tersebut lalu memberikan sebotol minuman bersoda. Minuman tersebut langsung ia tenggak. "Enak," ujar Heather.
Sebelumnya tahanan lain yang juga bersama Heather sempat menuangkan minuman tersebut ke gelas plastik.
Namun ketika dituang, warna minuman bersoda yang biasanya putih jernih itu malah berwarna agak kuning dan berbau menyengat sampai dapat tercium dari luar ruang tahanan.
Heather seakan tidak peduli. Ia terus menengak minuman yang ia lapisi tas plastik putih itu.
Dalam sidang terakhirnya ini, Heather memang tampak tegang. Sedari duduk di kursi pesakitan ia terus memegangi jari-jarinya dan beberapa kali menitikkan air matanya.
Oleh majelis hakim yang diketuai Made Suweda, ibu muda ini dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang menuntutnya selama 15 tahun penjara.
Heather dinyatakan memberikan bantuan terhadap pembunuhan berencana yang dilakukan kekasihnya, Tommy Scaffer, kepada sang ibu, Sheila Ann Von Wiese Mack, di Hotel St Regis Nusa Dua, Badung, 12 Agustus 2014.
Hakim membuat beberapa pertimbangan yang di antaranya melihat kondisi Heather yang baru melahirkan.
Begitu pula dengan bayinya yang membutuhkan air susu ibu (ASI) dan perhatian sehingga kepadanya tidak memungkinkan bila terlalu lama di dalam penjara.
Hakim juga mempertimbangkan perilakunya yang sopan dan mengakui perbuatan. Namun perbuatan yang telah ia lakukan dijadikan pemberat.