Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Asyani : Saya Tak Bersalah Pak, Ayo Sumpah Pocong

Bahkan ajakan untuk melakukan sumpah pocong itu diucapkan nenek Asyani berkali-kali

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Nenek Asyani : Saya Tak Bersalah Pak, Ayo Sumpah Pocong
Kompas/Siwi Yunita Cahyaningrum
Asyani bersimpuh di depan Majelis Hakim diakhir sidang replik, Kamis (16/4/2015) di Pengadilan Negeri Situbondo. Asyani menangis histeris karena Jaksa menyebutnya mencuri kayu jati. (insert: Trending Topics Twitter Kamis 23 April 2015 petang) 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Asyani, seorang nenek warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015), menantang majelis hakim untuk melakukan sumpah pocong.

Wanita itu tidak bisa menerima vonis hakim yang menyatakan dia bersalah.

Tantangan nenek Asyani itu diucapkan secara spontan seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yang diketuai Kadek Dedy Arcana, mengetuk palu yang menyatakan dia bersalah.

"Guleh tak salah, Pak, sompa pocong mara. (Saya tidak bersalah, Pak, ayo sumpah pocong)," ucap nenek Asyani.

Bahkan ajakan untuk melakukan sumpah pocong itu diucapkan nenek Asyani berkali-kali.

"Majuh sompa pocong, Pak. Jek duli ngalle (Ayo sumpah pocong, Pak. Jangan pergi dulu)," pinta Asyani kepada majelis hakim.

Meski mendengar permintaan itu, majelis hakim terus beranjak dari kursinya dan berlalu dari ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, Asyani juga menyatakan kekecewaannya terhadap Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng dan jaksa penuntut umum.

"Jahat Pak Sawin, jaksana jahat kiyah. (Jahat Pak Sawin (Kepala KRPH Perhutani Jatibanteng, jaksanya jahat juga)," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada Asyani.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.

Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani.

Atas vonis itu, penasihat hukum Asyani akan melakukan upaya banding. (Kompas.com/Ahmad Winarno)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas