Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Zainal Abidin Akan Ajak Pihak Keluarga Teridana Ke LP Nusakambangan

Kuasa hukum terpidana mati Zainal Abidin (warga Negara Indonesia), Ade Yuliawan akan mengajak keluarga Zainal ke Nusakambangan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pengacara Zainal Abidin Akan Ajak Pihak Keluarga Teridana Ke LP Nusakambangan
Sriwijaya Post / IST
Pengacara Zainal terpidana mati, Ade Yuliawan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Abdul Arif

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP- Kuasa hukum terpidana mati Zainal Abidin (warga Negara Indonesia), Ade Yuliawan akan mengajak keluarga Zainal ke Nusakambangan pada Senin (27/4/2015) pagi. Dia mengatakan, keluarga dari Palembang akan berangkat menuju Pulau Nusakambangan malam ini.

"Keluarga yang ikut kakak dan keponakan. Kemarin sempat bingung karena jaksa bilangnya cukup satu orang lalu jadi dua orang. Akhirnya berangkat berdua," kata Ade saat dihubungi dari Cilacap, Minggu (26/4/2015).

Ade yang kebetulan tak menghadiri pertemuan pembacaan notifikasi pelaksanaan eksekusi mati oleh jaksa eksekutor di Nusakambangan Sabtu (25/4/2015) kemarin telah menerima pemberitahuan. Dia diberitahu oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang saat magrib. Mendengar kabar itu, dia pun langsung bergegas menghubungi keluarga dan mengajaknya untuk menjenguk Zainal.

"Keluarga Zainal terus berdoa. Semalam menggelar pengajian bersama di Palembang," katanya.

Adapun kunjungan keluarga menjenguk Zainal untuk pertemuan terakhir jika memang eksekusi mati akan dilakukan terhadap Zainal yang merupakan satu-satunya warga Indonesia dalam daftar eksekusi mati tahap dua.

Terakhir kali Ade berkomunikasi dengan Zainal seminggu yang lalu. Zainal yang sebelumnya di Lapas Pasir Putih masih berharap ada keputusan yang adil dari peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Zainal Abidin tertangkap membawa 58,7 kg ganja pada tahun 2001. Dia lalu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada tahun 2001, diperkuat dengan vonis Kasasi dari MA yang sama pada 2002. Pengajuan PK sejak 2005 belum membuahkan hasil. Begitu juga pengajuan grasinya ditolak oleh Presiden RI Joko Widodo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas